Cianjur, cianjurtimes.com – Satpol PP Cianjur membongkar paksa sejumlah warung liar yang berdiri di zona merah gempa dan longsor Kecamatan Cugenang, Cianjur. Pemilik warung tidak mengindahkan surat imbauan yang telah disampaikan dan enggan membongkar bangunan mereka sendiri.
Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan sejak 28 Maret 2025. Peringatan itu meminta pemilik warung untuk segera membongkar bangunannya, mengingat lokasi tersebut termasuk dalam zona merah rawan gempa dan longsor.
“Kami memberikan waktu hingga 2 April 2025 untuk membongkar bangunan tersebut secara mandiri,” kata Djoko, Rabu (2/4/2025).
“Namun, mereka tetap membandel dan tidak mengindahkan peringatan yang sudah kami berikan,” tambahnya.
Karena tidak ada respons positif, Satpol PP mengambil langkah tegas dengan membongkar paksa warung-warung liar tersebut.
“Kami menurunkan 15 petugas untuk membongkar setiap bangunan liar yang ditemukan di sana,” tambahnya.
Setelah petugas membongkar warung liar tersebut, puing-puing bangunan diserahkan kembali kepada pemilik warung.
“Kami hanya membongkar bangunannya. Kayu, bambu, dan terpal kami serahkan kepada pemilik, namun kami ingatkan agar mereka tidak mendirikan kembali warung di tempat yang sama. Jika nekat, kami akan mengambil tindakan lebih lanjut,” tegas Kepala Satpol PP Cianjur ini.
Sebelumnya, muncul sejumlah warung liar di zona rawan longsor Kecamatan Cugenang, meskipun wilayah tersebut pernah terkena longsor hebat pada 2022 setelah gempa bumi berkekuatan 5,6 magnitudo. Gempa tersebut menyebabkan banyak korban jiwa.
Pantauan cianjurtimes, dua warung besar terdeteksi di lokasi tersebut. Salah satu bangunannya berada tepat di bawah tebing, sementara yang lainnya berdiri di bekas lahan café yang tersapu longsor beberapa tahun lalu.
Warung-warung liar ini tidak berdiri secara permanen. Pondasinya terbuat dari bambu dengan atap terpal. Banyak pengendara sepeda motor yang singgah, bahkan menikmati makanan dan minuman di sana, terutama pada siang hari selama bulan suci Ramadan.(*)