Menu

Mode Gelap
19 Siswa SD di Pagelaran Alami Gejala Keracunan, Polisi Selidiki Penyebabnya Akses Rusak dan Harga Elpiji Rp40 Ribu, Desa di Cianjur Ini Jadi Satu-satunya Desa Tertinggal di Jabar Perumdam Cianjur Beri Diskon Bayar Tagihan Air di Tokopedia Selama Mei 2026 Jabar Bergerak Zillenial Cianjur Tanam 60 Pohon Endemik di Kawasan TNGGP 1.500 Guru Honorer Cianjur Masih Menunggu Kepastian Status PPPK Musim Hujan, Sungai Cikundul Cianjur Dipenuhi Sampah Kiriman hingga Timbulkan Bau Menyengat

Berita

Empat Pelaku Kekerasan dan Pemerasan Sopir Elf Diamankan Polres Cianjur

badge-check


					Empat Pelaku Kekerasan dan Pemerasan Sopir Elf Diamankan Polres Cianjur Perbesar

Cianjur, CianjurTimes.comPolres Cianjur berhasil menangkap empat pelaku kekerasan dan pemerasan terhadap sopir elf dan penumpang di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, pada Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 22.20 WIB. Kejadian ini terjadi di depan kantor Desa Sirnagalih, tepatnya di sekitar terminal Pasir Hayam.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan melalui call center 110 mengenai sekelompok orang yang melakukan tindak pidana kekerasan dan pemerasan terhadap sopir elf dan penumpang.

“Para pelaku memaksa sopir elf untuk memberikan uang sebesar Rp5.000 dan meminta Rp10.000 dari setiap penumpang,” ungkap Tono, Kamis (3/4/2025).

Setelah menerima laporan tersebut, tim Polres Cianjur langsung menuju lokasi kejadian.

“Kami berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku pemerasan di area tersebut,” jelasnya.

Tono mengungkapkan, empat pelaku yang polisi amankan berinisial JS, MH, UI, dan RHB.

“Mereka menjalankan aksinya dengan memaksa sopir elf jurusan Cianjur-Cianjur Selatan untuk membayar uang sebesar Rp5.000 setiap keberangkatan. Selain itu, mereka juga meminta uang Rp10.000 dari setiap penumpang,” ujarnya.

“Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, para pelaku mengancam akan mengganggu bahkan membahayakan keselamatan para sopir dan penumpang,” tambahnya.

Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah uang tunai dari pelaku. Mereka terancam dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Tono mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami hal serupa.

“Kami siap menerima laporan dan akan menindaklanjuti setiap pengaduan. Kami berkomitmen untuk memberantas premanisme yang meresahkan,” tegasnya.(vit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

19 Siswa SD di Pagelaran Alami Gejala Keracunan, Polisi Selidiki Penyebabnya

13 Mei 2026 - 17:57 WIB

keracunan makanan

Akses Rusak dan Harga Elpiji Rp40 Ribu, Desa di Cianjur Ini Jadi Satu-satunya Desa Tertinggal di Jabar

12 Mei 2026 - 19:55 WIB

desa sukaraharja

Perumdam Cianjur Beri Diskon Bayar Tagihan Air di Tokopedia Selama Mei 2026

12 Mei 2026 - 11:44 WIB

perumdam tirta mukti cianjur

Jabar Bergerak Zillenial Cianjur Tanam 60 Pohon Endemik di Kawasan TNGGP

12 Mei 2026 - 09:16 WIB

Jabar Bergerak Zillenial Cianjur

1.500 Guru Honorer Cianjur Masih Menunggu Kepastian Status PPPK

12 Mei 2026 - 08:57 WIB

guru honorere cianjur
Trending di Berita