Menu

Mode Gelap
Sinergi KKN IAI Al-Azhary dan Warga Rawasalak Galang Dana untuk Korban Kebakaran di Bojongpicung Tiga Maling Motor Terekam CCTV, Honda Beat Milik Petani Raib di Bojongpicung Cianjur Perumdam Tirta Mukti Luncurkan Air Minum Kemasan Bersertifikat SNI Rumah dan Pondok Pesantren di Bojongpicung Cianjur Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta Disbudpar Cianjur Catat Retribusi Wisata Cibodas Capai Rp500 Juta, Naik 100 Persen dari Tahun Lalu Bunga Edelweiss Dikelilingi Sampah Plastik, BBTNGGP Siapkan Operasi Bersih di Alun-Alun Suryakencana

Berita

Empat Pelaku Kekerasan dan Pemerasan Sopir Elf Diamankan Polres Cianjur

badge-check

Empat Pelaku Kekerasan dan Pemerasan Sopir Elf Diamankan Polres Cianjur Perbesar

Cianjur, CianjurTimes.comPolres Cianjur berhasil menangkap empat pelaku kekerasan dan pemerasan terhadap sopir elf dan penumpang di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, pada Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 22.20 WIB. Kejadian ini terjadi di depan kantor Desa Sirnagalih, tepatnya di sekitar terminal Pasir Hayam.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan melalui call center 110 mengenai sekelompok orang yang melakukan tindak pidana kekerasan dan pemerasan terhadap sopir elf dan penumpang.

“Para pelaku memaksa sopir elf untuk memberikan uang sebesar Rp5.000 dan meminta Rp10.000 dari setiap penumpang,” ungkap Tono, Kamis (3/4/2025).

Setelah menerima laporan tersebut, tim Polres Cianjur langsung menuju lokasi kejadian.

“Kami berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku pemerasan di area tersebut,” jelasnya.

Tono mengungkapkan, empat pelaku yang polisi amankan berinisial JS, MH, UI, dan RHB.

“Mereka menjalankan aksinya dengan memaksa sopir elf jurusan Cianjur-Cianjur Selatan untuk membayar uang sebesar Rp5.000 setiap keberangkatan. Selain itu, mereka juga meminta uang Rp10.000 dari setiap penumpang,” ujarnya.

“Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, para pelaku mengancam akan mengganggu bahkan membahayakan keselamatan para sopir dan penumpang,” tambahnya.

Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah uang tunai dari pelaku. Mereka terancam dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Tono mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami hal serupa.

“Kami siap menerima laporan dan akan menindaklanjuti setiap pengaduan. Kami berkomitmen untuk memberantas premanisme yang meresahkan,” tegasnya.(vit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sinergi KKN IAI Al-Azhary dan Warga Rawasalak Galang Dana untuk Korban Kebakaran di Bojongpicung

26 Juli 2026 - 18:41 WIB

KKN IAI Al-Azhary

Tiga Maling Motor Terekam CCTV, Honda Beat Milik Petani Raib di Bojongpicung Cianjur

25 Juli 2026 - 22:21 WIB

maling motor di Bojongpicung

Perumdam Tirta Mukti Luncurkan Air Minum Kemasan Bersertifikat SNI

25 Juli 2026 - 08:27 WIB

air minum tirta mukti

Rumah dan Pondok Pesantren di Bojongpicung Cianjur Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta

25 Juli 2026 - 07:45 WIB

kebakaran di bojongpicung

Disbudpar Cianjur Catat Retribusi Wisata Cibodas Capai Rp500 Juta, Naik 100 Persen dari Tahun Lalu

24 Juli 2026 - 18:27 WIB

kunjungan ke kebun raya cibodas
Trending di Berita