Cianjur, cianjurtimes.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial A, yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur, diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur pada Jumat (21/3/2025) dini hari. Penangkapan ini dilakukan setelah hasil tes urine menunjukkan A positif mengonsumsi sabu dan obat-obatan terlarang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa penangkapan A berawal dari laporan warga yang beredar di media sosial. Dalam unggahan tersebut, seorang warganet mengindikasikan dugaan kuat bahwa A mengonsumsi narkoba jenis sabu secara rutin.
“Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan BNNK Cianjur atas instruksi Bapak Bupati untuk melakukan tes urine terhadap A, yang merupakan salah satu staf di Satpol PP,” ujar Djoko di Kantor BNNK Cianjur, Jalan Raya Cibeber.
Djoko mengungkapkan bahwa A sempat menghilang saat akan menjalani tes urine. Namun, setelah upaya pemancingan, A berhasil diamankan di kawasan Jalan Siliwangi.
“A tidak berada di rumahnya maupun rumah keluarganya saat kami datangi. Kemudian, kami memancingnya untuk bertemu di kawasan Jalan Siliwangi. Akhirnya, A datang dan kami bersama BNNK langsung mengamankannya untuk tes urine,” jelasnya.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa A positif mengonsumsi narkoba. Pihak Satpol PP kemudian menyerahkan A kepada BNNK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil tes urine A positif. Kami langsung menyerahkan yang bersangkutan ke BNNK Cianjur. Penangkapan ini berdasarkan laporan dan kami sendiri yang menyerahkan A,” kata Djoko.
Keterlibatan dengan Narkoba Sejak 2016
Koordinator Tim Pencegahan BNNK Cianjur, Arum Sari Kusuma Wardani, menambahkan bahwa A tidak hanya positif sabu, tetapi juga benzo dan amfetamin. A mengakui telah mengonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang.
“A positif sabu, benzo, dan amfetamin. Dia juga mengakui menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang,” ungkap Arum.
Menurut Arum, A telah mengonsumsi narkoba dan obat terlarang sejak tahun 2016. “Dia mengonsumsi sabu dan obat terlarang sejak 2016. Terakhir, dia mengonsumsinya tiga hari lalu di rumahnya,” tambahnya.
BNNK Cianjur masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap A untuk menentukan apakah ia hanya pengguna atau juga terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kami masih mendalami apakah A hanya mengonsumsi atau juga mengedarkan. Kami akan melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti, sehingga kami dapat memastikan apakah akan dilakukan rehabilitasi atau proses hukum lebih lanjut,” pungkas Arum.(*)