Menu

Mode Gelap
Kebakaran Gunung Gede Diperkirakan Capai 20 Hektare, Pemkab dan Polres Tingkatkan Kesiapsiagaan KKN IAI Al-Azhary Gelar Edukasi Demokrasi bagi Pemilih Pemula di SMA Terbuka Karyabakti Cihea Hari Keempat Kebakaran Gunung Gede, Empat Titik Bara Api Masih Terpantau Perumdam Tirta Mukti Cianjur Pastikan Kualitas Air untuk 50 Ribu Pelanggan Tetap Terjaga Saat Kemarau Dana Pensiun PNS Tembus Rp 1 Miliar, Cek Faktanya Pria di Cilaku Cianjur Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya

Berita

DPMD Cianjur Imbau Kades Hingga RT Untuk Netral di Pilkada

badge-check

DPMD Cianjur Imbau Kades Hingga RT Untuk Netral di Pilkada Perbesar

CIANJUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur menghimbau seluruh kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Cianjur, untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasalnya jika ada yang kedapatan mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) akan beresiko mendapat sanksi dan proses sesuai hukum yang berlaku.

“Sesuai instruksi Bupati harus kondusif dan jangan berpihak kepada salah satu Paslon. Pasalnya, kades ini harus membuat iklim yang kondusif di masyarakat,” kata Kepala DPMD Kabupaten Cianjur Iwan Setiawan kepada wartawan Minggu (27/10/2024).

Pasalnya, kata Iwan, semua para kepala desa (Kades) yang ada diwilayah Kabupaten Cianjur ini, harus tetap menjaga netralitas diajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 ini. Memang sebelumnya sudah disosialisasikan agar menjaga netralitas.

“Memang bentuk sosialisasi dan himbauan ini, bukan hanya untuk para kades saja, tapi hingga ke tingkat Dusun dan RT, untuk tetap harus menjaga netralitas. Tujuannya, agar didalam pelaksanaan Pilkada tersebut, berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.

Menurutnya, terkait soal adanya dugaan kades tidak netral yang telah mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) sanksinya dan kewenangannya tidak ada diwilayah DPMD. Namun, hal itu merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Cianjur.

“Apabila memang terdapat ada kades yang terlibat tidak menjaga netralitas, mendukung salah satu paslon, silahkan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami, hanya sekedar menghimbau dan mengingatkan saja. Sebab itu, ranahnya Bawaslu untuk memberikan tindakan dan sanksi,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kebakaran Gunung Gede Diperkirakan Capai 20 Hektare, Pemkab dan Polres Tingkatkan Kesiapsiagaan

11 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Kebakaran gunung gede

KKN IAI Al-Azhary Gelar Edukasi Demokrasi bagi Pemilih Pemula di SMA Terbuka Karyabakti Cihea

11 Agustus 2026 - 08:17 WIB

Pendidikan Demokrasi

Hari Keempat Kebakaran Gunung Gede, Empat Titik Bara Api Masih Terpantau

10 Agustus 2026 - 08:17 WIB

kebakaran gunung gede

Perumdam Tirta Mukti Cianjur Pastikan Kualitas Air untuk 50 Ribu Pelanggan Tetap Terjaga Saat Kemarau

9 Agustus 2026 - 20:37 WIB

tirta mukti cianjur

Dana Pensiun PNS Tembus Rp 1 Miliar, Cek Faktanya

9 Agustus 2026 - 20:10 WIB

dana pensiun pns
Trending di Berita