Menu

Mode Gelap
Jelang Tahun Ajaran Baru, Omzet Penjual Seragam dan Peralatan Sekolah Cianjur Meroket Antisipasi Lonjakan Kasus, Dinkes Cianjur Tingkatkan Kewaspadaan COVID-19 Jalur Puncak II Cianjur Kembali Normal Usai Longsor Banjir dan Longsor Terjang Kampung Jemprak Ciloto, 8 Rumah Terdampak Parah BP Tapera & Bank Bjb Genjot FLPP, Targetkan Pedagang Kaki Lima Bisa Punya Rumah Pribadi Piala Presiden 2025 Bergulir, Persib Tantang Klub Thailand di Laga Perdana

Berita

DPMD Cianjur Imbau Kades Hingga RT Untuk Netral di Pilkada

badge-check


					DPMD Cianjur Imbau Kades Hingga RT Untuk Netral di Pilkada Perbesar

CIANJUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur menghimbau seluruh kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Cianjur, untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasalnya jika ada yang kedapatan mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) akan beresiko mendapat sanksi dan proses sesuai hukum yang berlaku.

“Sesuai instruksi Bupati harus kondusif dan jangan berpihak kepada salah satu Paslon. Pasalnya, kades ini harus membuat iklim yang kondusif di masyarakat,” kata Kepala DPMD Kabupaten Cianjur Iwan Setiawan kepada wartawan Minggu (27/10/2024).

Pasalnya, kata Iwan, semua para kepala desa (Kades) yang ada diwilayah Kabupaten Cianjur ini, harus tetap menjaga netralitas diajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 ini. Memang sebelumnya sudah disosialisasikan agar menjaga netralitas.

“Memang bentuk sosialisasi dan himbauan ini, bukan hanya untuk para kades saja, tapi hingga ke tingkat Dusun dan RT, untuk tetap harus menjaga netralitas. Tujuannya, agar didalam pelaksanaan Pilkada tersebut, berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.

Menurutnya, terkait soal adanya dugaan kades tidak netral yang telah mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) sanksinya dan kewenangannya tidak ada diwilayah DPMD. Namun, hal itu merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Cianjur.

“Apabila memang terdapat ada kades yang terlibat tidak menjaga netralitas, mendukung salah satu paslon, silahkan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami, hanya sekedar menghimbau dan mengingatkan saja. Sebab itu, ranahnya Bawaslu untuk memberikan tindakan dan sanksi,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Tahun Ajaran Baru, Omzet Penjual Seragam dan Peralatan Sekolah Cianjur Meroket

7 Juli 2025 - 22:24 WIB

tahun ajaran baru

Antisipasi Lonjakan Kasus, Dinkes Cianjur Tingkatkan Kewaspadaan COVID-19

7 Juli 2025 - 22:14 WIB

dinkes cianjur

Jalur Puncak II Cianjur Kembali Normal Usai Longsor

7 Juli 2025 - 22:05 WIB

puncak II Cianjur

Banjir dan Longsor Terjang Kampung Jemprak Ciloto, 8 Rumah Terdampak Parah

5 Juli 2025 - 23:42 WIB

Kampung Jemprak

BP Tapera & Bank Bjb Genjot FLPP, Targetkan Pedagang Kaki Lima Bisa Punya Rumah Pribadi

4 Juli 2025 - 18:39 WIB

Trending di Berita