Cianjur, cianjurtimes.com – Para guru honorer di Kabupaten Cianjur menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Cianjur. Mereka menuntut pencabutan surat keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Tim Penasihat 1 Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) Abdurrahman Santoso, menyatakan bahwa surat keputusan tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66. Pasal tersebut menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer dan non-ASN harus selesai sebelum Desember 2024.
“Kami dengan tegas menolak surat keputusan dari Menpan RB dan BKN RI karena tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Abdurrahman Santoso pada Rabu (12/3/2025).
Para guru honorer menilai bahwa keputusan pemerintah terkait mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024 juga tidak tepat. Mereka berpendapat bahwa mekanisme seleksi seharusnya sesuai dengan aturan yang telah ada sebelumnya.
“Kami meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan seluruh tenaga honorer melalui mekanisme seleksi pusat yang transparan dan adil,” ujar Abdurrahman Santoso.
Mereka juga menyoroti masalah gaji CPNS yang kembali seperti gaji honorer. Para guru honorer menekankan pentingnya kepastian waktu penerimaan SK dan gaji sesuai aturan yang berlaku, yaitu paling lambat Juni 2024.
“Kami berpegang pada Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 serta Undang-Undang Manajemen ASN sebagai dasar tuntutan kami,” ungkap Abdurrahman Santoso.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua Dewan Komisi A DPRD Cianjur, M. Isnaeni, menyatakan bahwa pihaknya memahami dan mendukung tuntutan para guru honorer. Mereka menginginkan agar tidak ada lagi penundaan SK penerimaan ASN.
“Kami akan segera bertemu dengan Bupati untuk membahas penandatanganan SK yang akan disampaikan langsung ke pemerintah pusat, terutama terkait calon penerimaan ASN,” kata M. Isnaeni.
“Kami mendukung penuh tuntutan mereka dan siap memperjuangkannya,” pungkas M. Isnaeni.(vit)