CIANJUR – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur memberikan layanan reunifikasi kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) bersama keluarganya.
Layanan reunifikasi merupakan salah satu mutu pelayanan yang ada pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial.
Standar pelayanan minimal ini memiliki beberapa tujuan, di antaranya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan dasar dengan mutu tertentu. Kemudian meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan, dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.
BACA JUGA : Dinsos Cianjur Aktif dalam Penanggulangan Darurat Bencana
“SPM juga akan memberikan pemahaman yang sama terkait definisi operasional, indikator kinerja, dan lainnya,” kata Plt Kepala Dinsos Kabupaten Cianjur, Yudi Suhartoyo, pada laman Instagram resmi Dinsos Kabupaten Cianjur, belum lama ini.
Selain itu, kata dia, Standar pelayanan minimal ini juga bisa mengurangi kesalahan yang dapat muncul. Hal ini karena adanya perbedaan layanan dan meningkatkan efisiensi pelayanan.
“SMP diterapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan prima, menuju good governance. Selain itu, untuk menjawab isu-isu krusial dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujarnya.(*)