CIANJUR TINES, CIANJUR – Perum BULOG Kantor Cabang Cianjur memperketat pengawasan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk mencegah penyalahgunaan penyaluran oleh mitra. Langkah ini dilakukan menyusul dugaan penyalahgunaan distribusi beras SPHP di wilayah Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Perum BULOG Cabang Cianjur, Muhammad Azwar Fuad, mengatakan pemantauan sementara di wilayah kerja BULOG Cianjur yang meliputi Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Sukabumi belum menemukan pelanggaran pada mitra yang diperiksa.
“Selama ini, penyaluran beras SPHP di wilayah kerja BULOG Kantor Cabang Cianjur dan Sukabumi dapat dipastikan sudah sesuai peraturan. Setelah kejadian di Jakarta, Direksi Perum BULOG menginstruksikan seluruh jajaran untuk membentuk Satgas Penertiban Penyaluran SPHP bersama Dinas Pangan dan Satgas Pangan Polres,” ujar Azwar.
BULOG Cianjur bersama instansi terkait telah memantau sejumlah mitra Rumah Pangan Kita (RPK), baik di lingkungan pasar maupun di luar pasar. Pemeriksaan ini sendiri untuk memastikan harga jual dan kondisi kemasan beras SPHP sesuai ketentuan.
Dari pemeriksaan sementara, harga beras SPHP yang ada di pasaran berkisar Rp61.000 hingga Rp62.500 per kemasan lima kilogram. Petugas juga memeriksa kemasan untuk mengantisipasi pembukaan atau penggantian karung beras yang tidak sesuai ketentuan.
“Selama melakukan inspeksi mendadak (sidak), petugas tidak menemukan indikasi pembukaan atau penggantian karung beras SPHP. Produk masih dalam kemasan utuh sesuai standar pengemasan dari gudang BULOG,” jelasnya.
BULOG Ingatkan Mitra terkait Beras Program Pemerintah
Azwar mengatakan BULOG telah mengingatkan mitra RPK agar tidak menyalahgunakan beras program pemerintah dan mematuhi aturan penjualan. Mitra yang terbukti melanggar dapat terkena sanksi, mulai dari pencabutan status kemitraan hingga penanganan lebih lanjut oleh Satgas Pangan.
“Kami juga melakukan langkah antisipasi dengan mengimbau teman-teman RPK agar tidak menyalahi aturan terkait penjualan SPHP. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksinya berat. Selain pencabutan kemitraan, juga akan ada proses pemeriksaan Satgas Pangan,” tegasnya.
Menurut Azwar, terdapat dua mekanisme dalam pengawasan distribusi ini. Yakni pengawasan internal BULOG dan pengawasan gabungan bersama Satgas Pangan, Dinas Perdagangan, serta Dinas Pangan.
BULOG Cianjur berharap pengawasan tersebut dapat menjaga penyaluran beras SPHP di wilayah Cianjur dan Sukabumi tetap sesuai ketentuan. Harapannya, program pemerintah ini dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras tepat sasaran.***
















