Menu

Mode Gelap
Lagi! Kasus Keracunan MBG Berulang di Cianjur, 16 Siswa SD-SMP Dibawa ke Puskesmas Babak Baru! Perkembangan Kasus Korupsi PJU Cianjur Masuk Sidang Perdana, Kejari Turunkan 4 Jaksa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2025, Cianjur Termasuk? Daftar Final Skuad Garuda untuk Laga Krusial Indonesia vs Arab Saudi: Ole Romeny Masuk Waduh! Hanya 4 Dapur Lolos, Bupati Cianjur Ancam Setop Total SPPG yang Tak Penuhi Syarat Higienis MBG Cianjur BUMD Cianjur dalam Sorotan: OJK Tetapkan LKM Akhlakul Karimah Tidak Sehat Akibat Kredit Macet 39,4%

Berita

Dishub Cianjur: Merokok Sambil Berkendara Bisa Berujung Pidana dan Bahaya Kecelakaan

badge-check


					Dishub Cianjur: Merokok Sambil Berkendara Bisa Berujung Pidana dan Bahaya Kecelakaan Perbesar

CIANJUR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur mengingatkan masyarakat bahwa merokok sambil berkendara dilarang oleh undang-undang dan dapat membahayakan keselamatan.

Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 105 Ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap pengendara wajib berkendara dengan penuh konsentrasi dan kehati-hatian.

Kepala Dishub Cianjur, Tedi Artiawan, menjelaskan bahwa pelanggar aturan ini dapat dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan selama tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.

“Merokok sambil berkendara tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan yang merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Tedi, beberapa waktu lalu.

Ia juga memaparkan beberapa bahaya merokok sambil berkendara. Selain mengurangi konsentrasi pengemudi, bara api rokok yang jatuh dapat merusak bodi kendaraan atau bahkan memicu kebakaran.

“Abu rokok yang tertiup angin juga bisa mengenai mata pengendara lain, mengganggu pandangan, dan berpotensi menimbulkan luka serius,” tambahnya.

Tedi mengimbau para pengendara untuk lebih disiplin dan memahami bahaya kebiasaan ini. “Kami berharap masyarakat lebih sadar akan risiko yang ditimbulkan, baik dari segi keselamatan maupun dampak hukum,” tegasnya.

Dishub Cianjur berkomitmen meningkatkan sosialisasi mengenai aturan dan bahaya merokok sambil berkendara untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lagi! Kasus Keracunan MBG Berulang di Cianjur, 16 Siswa SD-SMP Dibawa ke Puskesmas

10 Oktober 2025 - 07:59 WIB

Babak Baru! Perkembangan Kasus Korupsi PJU Cianjur Masuk Sidang Perdana, Kejari Turunkan 4 Jaksa

8 Oktober 2025 - 21:08 WIB

Dadan Ginanjar

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2025, Cianjur Termasuk?

8 Oktober 2025 - 20:59 WIB

pemutihan pajak kendaraan bermotor

Daftar Final Skuad Garuda untuk Laga Krusial Indonesia vs Arab Saudi: Ole Romeny Masuk

8 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Indonesia vs arab saudi

Waduh! Hanya 4 Dapur Lolos, Bupati Cianjur Ancam Setop Total SPPG yang Tak Penuhi Syarat Higienis MBG Cianjur

5 Oktober 2025 - 19:07 WIB

higienis MBG
Trending di Berita