Menu

Mode Gelap
Manjakan Pengunjung, Sevillage Puncak Gelar Promo Akhir Tahun dan Event Spektakuler Resmi Beroperasi, Simak Cara Beli dan Estimasi Tiket KA Jaka Lalana Rute Jakarta-Cianjur Antisipasi Bencana, BPBD Mulai Relokasi Korban Terdampak Pergeseran Tanah di Dua Kecamatan Cianjur Selatan Iming-imingi Uang dan Video Porno, Pelaku Pelecehan Anak di Puncak Cipanas Diringkus Polisi Sambut Nataru, Pemkab Pastikan Tiket Masuk Cibodas Masih Gratis Tembus Rp110 Ribu per Kilogram, Kenaikan Harga Cabai Cianjur Dipicu Cuaca Buruk

Berita

Dishub Cianjur: Merokok Sambil Berkendara Bisa Berujung Pidana dan Bahaya Kecelakaan

badge-check


					Dishub Cianjur: Merokok Sambil Berkendara Bisa Berujung Pidana dan Bahaya Kecelakaan Perbesar

CIANJUR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur mengingatkan masyarakat bahwa merokok sambil berkendara dilarang oleh undang-undang dan dapat membahayakan keselamatan.

Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 105 Ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap pengendara wajib berkendara dengan penuh konsentrasi dan kehati-hatian.

Kepala Dishub Cianjur, Tedi Artiawan, menjelaskan bahwa pelanggar aturan ini dapat dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan selama tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.

“Merokok sambil berkendara tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan yang merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Tedi, beberapa waktu lalu.

Ia juga memaparkan beberapa bahaya merokok sambil berkendara. Selain mengurangi konsentrasi pengemudi, bara api rokok yang jatuh dapat merusak bodi kendaraan atau bahkan memicu kebakaran.

“Abu rokok yang tertiup angin juga bisa mengenai mata pengendara lain, mengganggu pandangan, dan berpotensi menimbulkan luka serius,” tambahnya.

Tedi mengimbau para pengendara untuk lebih disiplin dan memahami bahaya kebiasaan ini. “Kami berharap masyarakat lebih sadar akan risiko yang ditimbulkan, baik dari segi keselamatan maupun dampak hukum,” tegasnya.

Dishub Cianjur berkomitmen meningkatkan sosialisasi mengenai aturan dan bahaya merokok sambil berkendara untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Manjakan Pengunjung, Sevillage Puncak Gelar Promo Akhir Tahun dan Event Spektakuler

14 Desember 2025 - 08:04 WIB

Promo akhir tahun

Resmi Beroperasi, Simak Cara Beli dan Estimasi Tiket KA Jaka Lalana Rute Jakarta-Cianjur

14 Desember 2025 - 07:23 WIB

Tiket KA Jaka Lalana

Antisipasi Bencana, BPBD Mulai Relokasi Korban Terdampak Pergeseran Tanah di Dua Kecamatan Cianjur Selatan

13 Desember 2025 - 07:09 WIB

pergeseran tanah

Iming-imingi Uang dan Video Porno, Pelaku Pelecehan Anak di Puncak Cipanas Diringkus Polisi

12 Desember 2025 - 06:30 WIB

Pelecehan anak di puncak

Sambut Nataru, Pemkab Pastikan Tiket Masuk Cibodas Masih Gratis

12 Desember 2025 - 06:16 WIB

wisata cibodas
Trending di Berita