Menu

Mode Gelap
Sinergi KKN IAI Al-Azhary dan Warga Rawasalak Galang Dana untuk Korban Kebakaran di Bojongpicung Tiga Maling Motor Terekam CCTV, Honda Beat Milik Petani Raib di Bojongpicung Cianjur Perumdam Tirta Mukti Luncurkan Air Minum Kemasan Bersertifikat SNI Rumah dan Pondok Pesantren di Bojongpicung Cianjur Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta Disbudpar Cianjur Catat Retribusi Wisata Cibodas Capai Rp500 Juta, Naik 100 Persen dari Tahun Lalu Bunga Edelweiss Dikelilingi Sampah Plastik, BBTNGGP Siapkan Operasi Bersih di Alun-Alun Suryakencana

Berita

Dishub Cianjur: Merokok Sambil Berkendara Bisa Berujung Pidana dan Bahaya Kecelakaan

badge-check

Dishub Cianjur: Merokok Sambil Berkendara Bisa Berujung Pidana dan Bahaya Kecelakaan Perbesar

CIANJUR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur mengingatkan masyarakat bahwa merokok sambil berkendara dilarang oleh undang-undang dan dapat membahayakan keselamatan.

Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 105 Ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap pengendara wajib berkendara dengan penuh konsentrasi dan kehati-hatian.

Kepala Dishub Cianjur, Tedi Artiawan, menjelaskan bahwa pelanggar aturan ini dapat dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan selama tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.

“Merokok sambil berkendara tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan yang merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Tedi, beberapa waktu lalu.

Ia juga memaparkan beberapa bahaya merokok sambil berkendara. Selain mengurangi konsentrasi pengemudi, bara api rokok yang jatuh dapat merusak bodi kendaraan atau bahkan memicu kebakaran.

“Abu rokok yang tertiup angin juga bisa mengenai mata pengendara lain, mengganggu pandangan, dan berpotensi menimbulkan luka serius,” tambahnya.

Tedi mengimbau para pengendara untuk lebih disiplin dan memahami bahaya kebiasaan ini. “Kami berharap masyarakat lebih sadar akan risiko yang ditimbulkan, baik dari segi keselamatan maupun dampak hukum,” tegasnya.

Dishub Cianjur berkomitmen meningkatkan sosialisasi mengenai aturan dan bahaya merokok sambil berkendara untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sinergi KKN IAI Al-Azhary dan Warga Rawasalak Galang Dana untuk Korban Kebakaran di Bojongpicung

26 Juli 2026 - 18:41 WIB

KKN IAI Al-Azhary

Tiga Maling Motor Terekam CCTV, Honda Beat Milik Petani Raib di Bojongpicung Cianjur

25 Juli 2026 - 22:21 WIB

maling motor di Bojongpicung

Perumdam Tirta Mukti Luncurkan Air Minum Kemasan Bersertifikat SNI

25 Juli 2026 - 08:27 WIB

air minum tirta mukti

Rumah dan Pondok Pesantren di Bojongpicung Cianjur Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta

25 Juli 2026 - 07:45 WIB

kebakaran di bojongpicung

Disbudpar Cianjur Catat Retribusi Wisata Cibodas Capai Rp500 Juta, Naik 100 Persen dari Tahun Lalu

24 Juli 2026 - 18:27 WIB

kunjungan ke kebun raya cibodas
Trending di Berita