CIANJUR TIMES, Cianjur – Satreskrim Polres Cianjur mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Gombong-Limbangansari, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Polisi menetapkan RMF (20), warga Kecamatan Karangtengah, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain menetapkan tersangka, penyidik menyita satu bilah sabit sepanjang sekitar satu meter serta satu jaket hitam bertuliskan Moonraker yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban bernama Deni Ramdani sedang makan bersama kerabatnya di depan rumah.
Sekitar pukul 03.30 WIB, tiga pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax hitam melintas dengan kecepatan tinggi hingga hampir menabrak sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah.
BACA JUGA : Polres Cianjur Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Amankan 23 Sepeda Motor Hasil Curian
Korban kemudian menegur ketiga pemuda tersebut. Namun, mereka membalas teguran itu dengan kata-kata kasar. Korban lalu menghampiri mereka untuk mempertanyakan ucapan tersebut.
“Ketika korban menghampiri pelaku, korban langsung diancam akan dibacok. Pelaku kemudian mengayunkan sebilah sabit ke arah kepala korban,” kata Fajri, Jumat (10/7/2026).
Korban berusaha menangkis serangan dengan memegang gagang sabit. Meski demikian, ujung sabit tetap mengenai bagian kepala sebelah kiri atas korban, tepat di dekat mata.
Warga Tangkap Pelaku, Satu Melarikan Diri
Setelah kejadian, warga menangkap tersangka bersama seorang rekannya yang berinisial G. Sementara seorang lainnya yang berinisial R berhasil melarikan diri.
Warga kemudian menghubungi layanan darurat 110 Polres Cianjur. Petugas segera mendatangi lokasi, mengamankan tersangka, lalu membawa yang bersangkutan bersama barang bukti ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita satu bilah sabit sepanjang sekitar satu meter dan satu jaket hitam bertuliskan Moonraker.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Fajri mengimbau para orang tua agar mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, sehingga tidak terlibat dalam aksi kriminal maupun kelompok berandalan bermotor.
“Polres Cianjur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur,” tegasnya.***










