Menu

Mode Gelap
Perumdam Tirta Mukti Cianjur Pastikan Kualitas Air untuk 50 Ribu Pelanggan Tetap Terjaga Saat Kemarau Dana Pensiun PNS Tembus Rp 1 Miliar, Cek Faktanya Pria di Cilaku Cianjur Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya Kebakaran Baru Muncul di Kawasan Kawah Gunung Gede, Relawan Perkirakan Area Terdampak 5 Hektare Diduga Korsleting Listrik, Masjid dan Madrasah di Sukaluyu Cianjur Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta Kebakaran Lahan Terjadi di Kawasan Alun-alun Suryakancana Gunung Gede

Berita

Pria Bawa Sabit Serang Warga, Satreskrim Polres Cianjur Tetapkan Satu Tersangka

badge-check

Pria Bawa Sabit Serang Warga, Satreskrim Polres Cianjur Tetapkan Satu Tersangka Perbesar

CIANJUR TIMES, Cianjur – Satreskrim Polres Cianjur mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Gombong-Limbangansari, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Polisi menetapkan RMF (20), warga Kecamatan Karangtengah, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain menetapkan tersangka, penyidik menyita satu bilah sabit sepanjang sekitar satu meter serta satu jaket hitam bertuliskan Moonraker yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban bernama Deni Ramdani sedang makan bersama kerabatnya di depan rumah.

Sekitar pukul 03.30 WIB, tiga pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax hitam melintas dengan kecepatan tinggi hingga hampir menabrak sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah.

Korban kemudian menegur ketiga pemuda tersebut. Namun, mereka membalas teguran itu dengan kata-kata kasar. Korban lalu menghampiri mereka untuk mempertanyakan ucapan tersebut.

“Ketika korban menghampiri pelaku, korban langsung diancam akan dibacok. Pelaku kemudian mengayunkan sebilah sabit ke arah kepala korban, kata Fajri, Jumat (10/7/2026).

Korban berusaha menangkis serangan dengan memegang gagang sabit. Meski demikian, ujung sabit tetap mengenai bagian kepala sebelah kiri atas korban, tepat di dekat mata.

Warga Tangkap Pelaku, Satu Orang Melarikan Diri

Setelah kejadian, warga menangkap tersangka bersama seorang rekannya yang berinisial G. Sementara seorang lainnya yang berinisial R berhasil melarikan diri.

Warga kemudian menghubungi layanan darurat 110 Polres Cianjur. Petugas segera mendatangi lokasi, mengamankan tersangka, lalu membawa yang bersangkutan bersama barang bukti ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyita satu bilah sabit sepanjang sekitar satu meter dan satu jaket hitam bertuliskan Moonraker.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Fajri mengimbau para orang tua agar mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, sehingga tidak terlibat dalam aksi kriminal maupun kelompok berandalan bermotor.

“Polres Cianjur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perumdam Tirta Mukti Cianjur Pastikan Kualitas Air untuk 50 Ribu Pelanggan Tetap Terjaga Saat Kemarau

9 Agustus 2026 - 20:37 WIB

tirta mukti cianjur

Dana Pensiun PNS Tembus Rp 1 Miliar, Cek Faktanya

9 Agustus 2026 - 20:10 WIB

dana pensiun pns

Pria di Cilaku Cianjur Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya

9 Agustus 2026 - 05:18 WIB

Pria di cilaku

Kebakaran Baru Muncul di Kawasan Kawah Gunung Gede, Relawan Perkirakan Area Terdampak 5 Hektare

8 Agustus 2026 - 15:08 WIB

kebakaran gunung gede

Diduga Korsleting Listrik, Masjid dan Madrasah di Sukaluyu Cianjur Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

7 Agustus 2026 - 06:44 WIB

masjid terbakar
Trending di Berita