CIANJUR TIMES, Ciranjang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur membongkar 23 bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Bandung, Kecamatan Ciranjang, Jumat (3/7/2026) malam. Penertiban dilaksanakn setelah Pemerintah mendapat laporan masyarakat terkait keberadaan kios yang diduga kerap digunakan untuk pesta minuman keras dan menjadi tempat pembuangan sampah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari warga setempat.
“Awalnya dari laporan warga, yang disertai surat permohonan agar kios-kios ilegal di Kecamatan Ciranjang yang berada di tepi jalan dibongkar. Setelah dipastikan tak ada izin, kami langsung lakukan pembongkaran dengan melibatkan puluhan anggota Satpol PP serta instansi lainnya,” kata Djoko, Sabtu (4/7/2026).
BACA JUGA : Satpol PP Cianjur Bongkar Paksa Warung Liar di Zona Merah Gempa Cugenang
Menurutnya, seluruh bangunan yang terkena pembongkaran merupakan kios semi permanen yang berdiri di bahu jalan dan tidak memiliki izin.
Petugas menemukan banyak sampah dan botol bekas minuman keras di sekitar bangunan tersebut. Berdasarkan laporan warga, kios-kios pedagang yang sudah tidak berfungsi itu kerap menjadi tempat berkumpul sejumlah pemuda hingga larut malam.
“Jadi kerap untuk pesta miras dan tempat sampah. Makanya warga mengeluh dan bersurat untuk dibongkar kios ilegal tersebut,” ujarnya.

Satpol PP : Upaya Penataan Wilayah
Djoko menambahkan, penertiban di Ciranjang merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menata kawasan yang terlihat mengganggu ketertiban umum dan estetika wilayah. Sebelumnya, Satpol PP juga melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Puncak.
Petugas menyisir tiga titik di sepanjang Jalan Raya Bandung dan membongkar total 23 kios semi permanen yang berdiri di sempadan jalan.
“Semuanya bangunan semi permanen dan tidak memiliki izin atau bangunan ilegal. Makanya langsung kami bongkar,” ucapnya.
Setelah pembongkaran selesai, petugas mengangkut sisa material bangunan menggunakan truk untuk membersihkan lokasi. Aparat kepolisian juga membantu mengatur arus lalu lintas selama proses penertiban berlangsung.
Djoko berharap penertiban tersebut dapat menghilangkan aktivitas yang meresahkan warga sekaligus mengembalikan fungsi bahu jalan sebagaimana mestinya.
“Dengan tidak adanya kios-kios liar tersebut, kami harapkan tidak ada yang menenggak miras di sana dan meresahkan warga. Tidak ada yang buang sampah sembarangan, dan Cianjur bisa kembali indah. Seperti halnya Jalur Puncak yang kios liarnya kita bongkar, sekarang sudah lebih indah,” pungkasnya.***










