CIANJUR TIMES, Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur memperketat pengawasan terhadap praktik perekrutan tenaga kerja nonprosedural menyusul rentetan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah sepanjang 2026. Langkah ini dilakukan di tengah upaya pemulangan Ai Juariah (48), warga Kecamatan Ciranjang yang hingga kini masih berada di Libya dan terkendala situasi konflik di negara tersebut.
Kasus Ai Juariah sebelumnya menjadi perhatian publik setelah videonya dalam kondisi wajah berlumuran darah sambil meminta pertolongan kepada Presiden Republik Indonesia beredar luas di media sosial. Pemerintah menduga korban berangkat melalui jalur nonprosedural dan kasusnya mengarah pada indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
BACA JUGA : 42 PMI Asal Cianjur Jadi Korban Agen Ilegal, Banyak Tak Mendapat Gaji dan jadi Korban Penganiayaan
Konflik Politik Libya Hambat Evakuasi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Deny Widya Lesmana, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan kementerian terkait untuk mengupayakan pemulangan korban.
Namun, proses evakuasi menghadapi kendala karena Ai Juariah berada di wilayah Libya Timur, sementara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) berada di Tripoli, Libya Barat.
“Berdasarkan surat yang kami terima, diketahui kalau PMI Ai ini bekerja di Berganzi, Libya Timur. Sedangkan KBRI kita ada di Tripoli atau Libya Barat. Di Libya ada konflik antara pemerintahan yang berbasis di Tripoli dan pemerintahan di wilayah timur. Sehingga KBRI Tripoli kesulitan untuk memulangkan Ai yang ada di Libya Timur,” ujar Deny, Rabu (1/7/2026).
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan proses pemulangan tetap akan Pemkab upayakan melalui jalur diplomatik yang aman.
“Tetap akan kami pulangkan, tapi prosesnya akan memakan waktu. Kalau dari negara lain yang tidak berkonflik mungkin akan lebih cepat,” katanya.
Menurut Deny, saat ini Ai Juariah telah berada dalam pemantauan dan perlindungan perwakilan Republik Indonesia sambil menunggu proses evakuasi lebih lanjut.
Pemerintah Pastikan Perlindungan Korban
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Drs. Mukhtarudin, menyatakan pemerintah pusat telah mengambil alih penanganan kasus tersebut dan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait.
“Sudah dalam pemantauan dan perlindungan KBRI. Pemerintah saat ini terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait guna mempercepat penyelesaian proses tersebut, sekaligus memastikan hak-hak perlindungan yang bersangkutan tetap terpenuhi,” kata Mukhtarudin.
Pemkab Cianjur Perketat Pengawasan Agen Ilegal
Kasus Ai Juariah turut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Cianjur. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, tercatat 42 kasus PMI bermasalah sepanjang Januari hingga Juni 2026. Angka tersebut hampir menyamai jumlah kasus sepanjang 2025 yang mencapai 67 kasus.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menginstruksikan penguatan pengawasan sejak proses perekrutan di tingkat desa untuk mencegah semakin banyak warga menjadi korban penyaluran tenaga kerja ilegal.
“Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Disnakertrans akan terus memperkuat edukasi dan sosialisasi hingga ke tingkat desa. Melibatkan pemerintah desa, aparat keamanan, sekolah, tokoh masyarakat, serta instansi terkait,” tegas Wahyu.
Ia juga meminta seluruh kepala desa dan aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perekrutan tenaga kerja. Khususnya yang ada indikasi pelaksanaannya secara nonprosedural.
“Kami juga akan memperketat pengawasan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perekrutan secara nonprosedural. Serta mendorong masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya praktik pemberangkatan ilegal,” ujarnya.
Pemerintah daerah menilai faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama tingginya minat masyarakat bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Karena itu, Pemkab Cianjur berupaya memperluas kesempatan kerja melalui program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Bupati menegaskan pemerintah tidak akan lepas tangan terhadap warga Cianjur yang mengalami persoalan di luar negeri.
“Keselamatan warga Cianjur adalah prioritas kami. Apabila ada pekerja migran asal Cianjur yang mengalami permasalahan di luar negeri, Pemerintah Kabupaten melalui Disnakertrans akan segera melakukan pendataan. Berkomunikasi dengan keluarga, serta berkoordinasi dengan KP2MI/BP3MI, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan untuk mengupayakan perlindungan serta pemulangan yang bersangkutan,” pungkasnya.***










