CIANJUR TIMES, Cipanas – Sebanyak 205 pedagang terdampak penertiban bangunan di kawasan Puncak, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, telah menerima dana kompensasi sebesar Rp10 juta per orang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Desa Ciloto, Marwan, mengatakan penyaluran dana kompensasi tersebut telah selesai dilakukan. Selain bantuan modal usaha, pemerintah juga memberikan bantuan tambahan bagi 30 pedagang yang membutuhkan biaya relokasi setelah tempat tinggal sekaligus lokasi usahanya terdampak pembongkaran.
“Penyaluran sudah selesai, data dari desa, dan uangnya dikirim langsung ke rekening masing-masing,” kata Marwan, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, dana kompensasi mulai para pedagang terima sekitar sepekan setelah pembongkaran kios pada 13 Juni 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggunakan skema transfer langsung ke rekening Bank BJB milik masing-masing penerima.
Pemerintah Desa Ciloto berperan menghimpun data, memverifikasi identitas penerima, serta mengumpulkan nomor rekening para pedagang sebelum masuk ke pemerintah provinsi.
BACA JUGA : Pembongkaran 163 Kios di Segar Alam Cipanas, Pedagang Minta Solusi Relokasi
Sebagian Besar Pedagang Merupakan Warga Pendatang
Marwan menyebut sebagian besar pedagang yang menerima kompensasi merupakan warga pendatang yang telah lama menjalankan usaha di kawasan Puncak. Meski tidak seluruhnya berdomisili di Desa Ciloto, pemerintah tetap mengusulkan mereka sebagai penerima bantuan.
“Yang warga asli Ciloto hanya sebagian saja,” ungkapnya.
Namun, masih terdapat 11 pedagang yang belum menerima kompensasi karena terkendala hasil verifikasi administrasi.
Menurut Marwan, sebagian nama tidak lolos verifikasi karena berada dalam satu kartu keluarga yang tercatat sudah menerima bantuan. Selain itu, terdapat kasus satu bangunan untuk dua jenis usaha berbeda, namun oleh sistem verifikasi masuk dalam satu bidang usaha.
“Jadi ada yang karena masuk dalam satu KK, jadi dianggap sudah menerima karena satu KK, ada juga karena satu bangunan itu ada dua usaha seperti di lantai bawah dan lantai atas punya usaha berbeda, namun itu dianggap jadi satu bidang usaha,” ujarnya.
Pemerintah Desa Ciloto bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur masih mengupayakan pengajuan ulang terhadap 11 nama tersebut agar dapat Pemerintah Provinsi Jawa Barat tinjau kembali.
“Kami juga langsung koordinasi dan berkas sudah diterima Pak Asda, tapi katanya sepertinya ditolak karena tidak lolos verifikasi,” jelas Marwan.
Pedagang Akui Dana Sudah Masuk ke Rekening
Salah seorang pedagang terdampak penertiban, Supriyadi, membenarkan bahwa dana kompensasi sebesar Rp10 juta telah masuk ke rekening Bank BJB miliknya.
Ia mengaku menerima dana tersebut sekitar dua minggu setelah proses pembongkaran selesai. Ia juga mengapresiasi realisasi janji pemerintah yang pemerintah sampaikan sebelum penertiban berlangsung.
“Dua minggu setelah pembongkaran saya sudah menerima uang kompensasi yang Rp10 juta itu. Karena sebelumnya pemdes bilang akan turun setelah semua proses pembongkaran selesai. Dan benar tak lama uang kompensasi juga masuk,” kata Supriyadi.
Ia menilai penyaluran melalui rekening bank memberikan rasa aman bagi para pedagang karena dana mereka terima secara langsung tanpa potongan dari pihak mana pun.










