CIANJUR TIMES, Cianjur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis. Penyidik menduga pelaku memanfaatkan iming-iming pekerjaan hingga janji meloloskan korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melancarkan aksinya.
Tersangka berinisial FMH, seorang pria yang berstatus duda. Ia bekerja sebagai ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur dan bertugas sebagai perawat di salah satu puskesmas. Korbannya seorang pemuda berinisial MZ (19). Dugaan tindak pidana itu terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fazri Ameli Putra mengatakan, kasus bermula ketika tersangka menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai sopir pribadi. Tersangka juga mengaku bisa membantu korban menjadi PNS di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Sebagai syarat memperoleh pekerjaan tersebut, korban diminta menjalani pemeriksaan kesehatan atau medical check-up. Namun, pemeriksaan itu tidak dilakukan di fasilitas kesehatan resmi, melainkan di rumah tersangka pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Jadi kronologisnya, sekitar hari Minggu kemarin jam 10.00 pagi, korban datang ke rumah pelaku. Pelaku mengiming-imingi pekerjaan terhadap korban dengan syarat salah satunya pemeriksaan medical check-up di rumah pelaku dan justru malah mendapat perlakuan tak wajar,” ujar Fazri, Senin (27/7/2026).
Setelah tiba di rumah tersangka, tersangka mengarahkan korban masuk ke sebuah kamar. Dengan dalih melakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka meminta korban melepaskan pakaian. Dalam kondisi tersebut, penyidik menduga tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
Selain itu, tersangka juga diduga meminta sejumlah uang dengan alasan untuk memperlancar proses penerimaan korban sebagai PNS. Namun, korban mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.
Korban Melapor ke Polres Cianjur
Merasa menjadi korban tindak pidana, MZ melapor ke Polres Cianjur tiga hari setelah kejadian. Penyidik kemudian memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti sebelum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan FMH sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik menahan FMH di Mapolres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa.
“Adapun pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” kata Fazri.
Polisi menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan memastikan ada atau tidaknya korban lain. Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***










