CIANJUR Times, Cianjur – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis terancam diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) apabila nantinya divonis bersalah dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres Cianjur. Namun, apabila tersangka resmi ditahan dalam proses penyidikan, pemerintah daerah akan menonaktifkan status kepegawaiannya untuk sementara.
“Saat ini yang bersangkutan tengah diperiksa polisi. Namun jika resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, BKPSDM akan langsung menonaktifkan status kepegawaiannya untuk sementara waktu,” kata Akos, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, selama menjalani masa penonaktifan, ASN tersebut hanya berhak menerima 50 persen dari gaji pokok sesuai ketentuan kepegawaian.
“Untuk gajinya hanya menerima 50 persen dari gaji pokok. Apabila ASN dinonaktifkan, status tersebut berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya.
BKPSDM Siapkan Sanksi Berat
Akos menjelaskan, pemerintah daerah juga telah menyiapkan sanksi yang lebih berat apabila pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara sesuai ketentuan yang mengatur pemberhentian ASN.
“Kalau nanti berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht dinyatakan dihukum dua tahun atau lebih, maka yang bersangkutan akan kami keluarkan dari status PNS,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi awal yang pihaknya terima dari penyidik kepolisian, tersangka menjalankan aksinya dengan modus menawarkan pekerjaan kepada korban.
“Informasi dari pihak kepolisian, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sesama jenis dengan modus menjanjikan pekerjaan,” katanya.
Bupati akan Tindak Tegas ASN yang Terbukti Melanggar Hukum
Sementara itu, Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Saya akan menanyakan terlebih dahulu kepada rekan-rekan di Polres mengenai perkembangan kasusnya,” ujar Wahyu.
Meski demikian, ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Cianjur berkomitmen menindak setiap ASN yang terbukti melanggar hukum maupun ketentuan disiplin kepegawaian.
“Pemerintah daerah tentu satu garis dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Kami akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Wahyu juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara agar menjaga integritas, etika, serta moralitas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
“ASN harus bekerja dengan baik serta menjaga etika, kesusilaan, dan moralitas agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat,” ucapnya.
Ia menegaskan keputusan terkait sanksi kepegawaian akan muncul setelah seluruh proses hukum selesai. Terutama saat terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami tentu akan menindaklanjuti sesuai fakta hukum yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Cianjur menetapkan seorang ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur berinisial FMH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pria berinisial MZ (19). Polisi menyebut tersangka diduga menggunakan modus menawarkan pekerjaan dan menjanjikan dapat membantu korban menjadi PNS sebelum diduga melakukan tindak pidana tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami perkara, termasuk kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.***










