Menu

Mode Gelap
Oknum ASN Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis Terancam Dipecat Oknum ASN Dinkes Cianjur Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Korban Diiming-imingi Lolos Jadi PNS Sinergi KKN IAI Al-Azhary dan Warga Rawasalak Galang Dana untuk Korban Kebakaran di Bojongpicung Tiga Maling Motor Terekam CCTV, Honda Beat Milik Petani Raib di Bojongpicung Cianjur Perumdam Tirta Mukti Luncurkan Air Minum Kemasan Bersertifikat SNI Rumah dan Pondok Pesantren di Bojongpicung Cianjur Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta

Berita

Oknum ASN Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis Terancam Dipecat

badge-check

Oknum ASN Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis Terancam Dipecat Perbesar

CIANJUR Times, Cianjur – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis terancam diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) apabila nantinya divonis bersalah dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres Cianjur. Namun, apabila tersangka resmi ditahan dalam proses penyidikan, pemerintah daerah akan menonaktifkan status kepegawaiannya untuk sementara.

“Saat ini yang bersangkutan tengah diperiksa polisi. Namun jika resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, BKPSDM akan langsung menonaktifkan status kepegawaiannya untuk sementara waktu,” kata Akos, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, selama menjalani masa penonaktifan, ASN tersebut hanya berhak menerima 50 persen dari gaji pokok sesuai ketentuan kepegawaian.

“Untuk gajinya hanya menerima 50 persen dari gaji pokok. Apabila ASN dinonaktifkan, status tersebut berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya.

BKPSDM Siapkan Sanksi Berat

Akos menjelaskan, pemerintah daerah juga telah menyiapkan sanksi yang lebih berat apabila pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara sesuai ketentuan yang mengatur pemberhentian ASN.

“Kalau nanti berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht dinyatakan dihukum dua tahun atau lebih, maka yang bersangkutan akan kami keluarkan dari status PNS,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi awal yang pihaknya terima dari penyidik kepolisian, tersangka menjalankan aksinya dengan modus menawarkan pekerjaan kepada korban.

“Informasi dari pihak kepolisian, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sesama jenis dengan modus menjanjikan pekerjaan,” katanya.

Bupati akan Tindak Tegas ASN yang Terbukti Melanggar Hukum

Sementara itu, Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Saya akan menanyakan terlebih dahulu kepada rekan-rekan di Polres mengenai perkembangan kasusnya,” ujar Wahyu.

Meski demikian, ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Cianjur berkomitmen menindak setiap ASN yang terbukti melanggar hukum maupun ketentuan disiplin kepegawaian.

“Pemerintah daerah tentu satu garis dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Kami akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Wahyu juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara agar menjaga integritas, etika, serta moralitas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

“ASN harus bekerja dengan baik serta menjaga etika, kesusilaan, dan moralitas agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat,” ucapnya.

Ia menegaskan keputusan terkait sanksi kepegawaian akan muncul setelah seluruh proses hukum selesai. Terutama saat terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami tentu akan menindaklanjuti sesuai fakta hukum yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Cianjur menetapkan seorang ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur berinisial FMH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pria berinisial MZ (19). Polisi menyebut tersangka diduga menggunakan modus menawarkan pekerjaan dan menjanjikan dapat membantu korban menjadi PNS sebelum diduga melakukan tindak pidana tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami perkara, termasuk kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Oknum ASN Dinkes Cianjur Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Korban Diiming-imingi Lolos Jadi PNS

27 Juli 2026 - 19:33 WIB

ASN Dinkes Cianjur

Sinergi KKN IAI Al-Azhary dan Warga Rawasalak Galang Dana untuk Korban Kebakaran di Bojongpicung

26 Juli 2026 - 18:41 WIB

KKN IAI Al-Azhary

Tiga Maling Motor Terekam CCTV, Honda Beat Milik Petani Raib di Bojongpicung Cianjur

25 Juli 2026 - 22:21 WIB

maling motor di Bojongpicung

Perumdam Tirta Mukti Luncurkan Air Minum Kemasan Bersertifikat SNI

25 Juli 2026 - 08:27 WIB

air minum tirta mukti

Rumah dan Pondok Pesantren di Bojongpicung Cianjur Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta

25 Juli 2026 - 07:45 WIB

kebakaran di bojongpicung
Trending di Berita