Menu

Mode Gelap
Kebakaran GBI Nehemia Cianjur, Api Padam Setelah Lima Jam DPMD Cianjur: 47 Desa Gelar Pilkades Serentak Pertengahan Oktober Kecelakaan Beruntun Libatkan 5 Kendaraan di Jalur Puncak, 2 Meninggal dan 9 Luka Dari Lahan Bekas HGU Jadi Produktif, Bank Tanah Kelola 980 Hektare di Cianjur Hari Juang Polri, Polres Cianjur Telusuri Kisah 67 Polisi Kibarkan Merah Putih Sebelum Proklamasi Pasca Kebakaran, Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrango Diperpanjang hingga 31 Agustus 2026

Berita

Pembuang Bayi dalam Karung di Cianjur Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Pelaku

badge-check

Pembuang Bayi dalam Karung di Cianjur Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Pelaku Perbesar

CIANJURTIMES, Cianjur – Polisi menangkap RA (20), perempuan muda yang diduga membuang bayi laki-laki ke sungai di wilayah Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan usai penemuan bayi dalam karung di aliran sungai Kampung Ciburial, Desa Sukasari.

“Begitu identitasnya diketahui, kami langsung mengamankan RA di rumahnya. Jarak rumah pelaku ke lokasi pembuangan sekitar satu kilometer,” ujar Alexander, Rabu (20/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap RA melahirkan bayi tersebut seorang diri di rumahnya tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain.

Setelah melahirkan, pelaku memasukkan bayi ke dalam karung lalu membuangnya ke sungai.

BACA JUGA : Remaja 17 Tahun di Cianjur Buang Bayi, Polisi Utamakan Pendekatan Humanis

Motif karena Takut dan Malu

Menurut Alexander, pelaku mengaku nekat membuang bayinya karena takut keluarga mengetahui kehamilannya.

“Bayi itu merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan seorang pria yang dia kenal melalui media sosial. Karena malu dan takut keluarga tahu, pelaku akhirnya membuang bayinya,” katanya.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengatakan penyidik juga tengah menelusuri identitas ayah biologis bayi tersebut.

“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu identitas ayah bayi,” ujar Fajri.

Atas perbuatannya, RA terancam terjerat Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP tentang penelantaran dan pembuangan bayi.

“Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” pungkasnya.

Bayi Ditemukan dalam Karung

Sebelumnya, warga Kampung Ciburial, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, geger dengan penemuan bayi laki-laki di tepi sungai pada Senin (18/5/2026).

Seorang petani yang sedang membajak sawah menemukan bayi tersebut setelah mendengar suara tangisan dari arah sungai.

Saat warga memeriksanya, suara itu ternyata berasal dari dalam karung yang tergeletak di tepi aliran sungai. Warga kemudian membuka ikatan karung dan menemukan seorang bayi laki-laki di dalamnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kebakaran GBI Nehemia Cianjur, Api Padam Setelah Lima Jam

23 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Kebakaran Gereja Cianjur

DPMD Cianjur: 47 Desa Gelar Pilkades Serentak Pertengahan Oktober

23 Agustus 2026 - 19:00 WIB

pilkades serentak

Kecelakaan Beruntun Libatkan 5 Kendaraan di Jalur Puncak, 2 Meninggal dan 9 Luka

22 Agustus 2026 - 00:43 WIB

Kecelakaan beruntun di Puncak

Dari Lahan Bekas HGU Jadi Produktif, Bank Tanah Kelola 980 Hektare di Cianjur

21 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Bank tanah

Hari Juang Polri, Polres Cianjur Telusuri Kisah 67 Polisi Kibarkan Merah Putih Sebelum Proklamasi

21 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Hari juang polri
Trending di Berita