Menu

Mode Gelap
Gempa Cianjur, KA Siliwangi Sempat Berhenti untuk Pemeriksaan Jalur Gempa Cianjur Hari Ini: Magnitudo 3,4 Guncang Sejumlah Wilayah, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami Investasi Kabupaten Cianjur Tembus Rp607 Miliar pada Triwulan Pertama 2026 Ratusan Dapur MBG Cianjur Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan dan Sanitasi Kepulangan Jemaah Haji Cianjur Kloter 73 Dijadwalkan 27 Juni, Seluruh Jemaah Dilaporkan Sehat Sehari Setelah Dicopot Presiden Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hendayana Ditahan Kejagung

Berita

Pembuang Bayi dalam Karung di Cianjur Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Pelaku

badge-check


					Pembuang Bayi dalam Karung di Cianjur Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Pelaku Perbesar

CIANJURTIMES, Cianjur – Polisi menangkap RA (20), perempuan muda yang diduga membuang bayi laki-laki ke sungai di wilayah Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan usai penemuan bayi dalam karung di aliran sungai Kampung Ciburial, Desa Sukasari.

“Begitu identitasnya diketahui, kami langsung mengamankan RA di rumahnya. Jarak rumah pelaku ke lokasi pembuangan sekitar satu kilometer,” ujar Alexander, Rabu (20/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap RA melahirkan bayi tersebut seorang diri di rumahnya tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain.

Setelah melahirkan, pelaku memasukkan bayi ke dalam karung lalu membuangnya ke sungai.

BACA JUGA : Remaja 17 Tahun di Cianjur Buang Bayi, Polisi Utamakan Pendekatan Humanis

Motif karena Takut dan Malu

Menurut Alexander, pelaku mengaku nekat membuang bayinya karena takut keluarga mengetahui kehamilannya.

“Bayi itu merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan seorang pria yang dia kenal melalui media sosial. Karena malu dan takut keluarga tahu, pelaku akhirnya membuang bayinya,” katanya.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengatakan penyidik juga tengah menelusuri identitas ayah biologis bayi tersebut.

“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu identitas ayah bayi,” ujar Fajri.

Atas perbuatannya, RA terancam terjerat Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP tentang penelantaran dan pembuangan bayi.

“Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” pungkasnya.

Bayi Ditemukan dalam Karung

Sebelumnya, warga Kampung Ciburial, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, geger dengan penemuan bayi laki-laki di tepi sungai pada Senin (18/5/2026).

Seorang petani yang sedang membajak sawah menemukan bayi tersebut setelah mendengar suara tangisan dari arah sungai.

Saat warga memeriksanya, suara itu ternyata berasal dari dalam karung yang tergeletak di tepi aliran sungai. Warga kemudian membuka ikatan karung dan menemukan seorang bayi laki-laki di dalamnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gempa Cianjur, KA Siliwangi Sempat Berhenti untuk Pemeriksaan Jalur

6 Juni 2026 - 21:51 WIB

KA Siliwangi

Gempa Cianjur Hari Ini: Magnitudo 3,4 Guncang Sejumlah Wilayah, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

6 Juni 2026 - 21:23 WIB

gempa cianjur hari ini

Investasi Kabupaten Cianjur Tembus Rp607 Miliar pada Triwulan Pertama 2026

6 Juni 2026 - 20:40 WIB

dpmptsp cianjur

Ratusan Dapur MBG Cianjur Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan dan Sanitasi

6 Juni 2026 - 20:10 WIB

dapur MBG Cianjur

Kepulangan Jemaah Haji Cianjur Kloter 73 Dijadwalkan 27 Juni, Seluruh Jemaah Dilaporkan Sehat

5 Juni 2026 - 19:24 WIB

kepulangan jemaah haji cianjur
Trending di Berita