Menu

Mode Gelap
Turnamen Bulutangkis Internasional Hundred Hoo Haa Cup 2026 Digelar, Total Hadiah Rp2,5 Miliar Kasus Tabrak Lari Advokat di Cianjur Terungkap, Sopir Pick Up Ditangkap Polisi Sidang Paripurna DPRD Cianjur Ricuh, Mahasiswa Bentangkan Spanduk ‘Keluarga Sanusi’ di Hadapan Bupati Jalur Kereta Cibeber–Lampegan Cianjur Kembali Normal Usai Gogosan, KA Siliwangi Beroperasi Lagi Morning Coffee Kopi Kabut Sevillage Cipanas: Ngopi Pagi Tanpa Tiket Masuk di Puncak 63 Warga Cianjur Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Berita

Kasus Tabrak Lari Advokat di Cianjur Terungkap, Sopir Pick Up Ditangkap Polisi

badge-check


					Foto : ikbal Selamet Perbesar

Foto : ikbal Selamet

CIANJUR TIMES, Cianjur – Polisi akhirnya mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang advokat di Kabupaten Cianjur. Tim Satlantas Polres Cianjur menangkap sopir mobil pick up berinisial Z di kediamannya di wilayah Bogor.

Petugas menangkap Z setelah melakukan penyelidikan intensif, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi. Polisi juga mengamankan kendaraan pick up yang digunakan saat kecelakaan terjadi pada Senin (20/4/2026).

Saat ini, penyidik menahan Z di Unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA : Kecelakaan di Cidaun, Mobil Suzuki Aerio Tabrak Deretan Motor dan Pick Up

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, menyampaikan bahwa polisi telah memeriksa kondisi fisik tersangka melalui tes urine dan sampel rambut.

“Hasilnya tidak menunjukkan adanya pengaruh minuman keras maupun narkoba. Semua pemeriksaan menunjukkan negatif,” tegas Alexander dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).

Penyebab Kecelakaan: Human Error

Penyidik menyimpulkan bahwa kecelakaan maut tersebut terjadi akibat kelalaian pengemudi. Tersangka tabrak lari advokat di Cianjur ini mengaku kehilangan konsentrasi karena kelelahan saat mengemudi pada dini hari.

“Kecelakaan terjadi karena pelaku kurang konsentrasi. Sekitar pukul 04.30 WIB, saat orang lain beristirahat, tersangka masih mengemudi,” jelas Kapolres.

Pelaku Melarikan Diri karena Takut Massa

Setelah menabrak korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Polisi menyebut alasan pelaku karena takut menjadi sasaran amukan warga.

Namun, Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap termasuk pelanggaran hukum karena pelaku tidak melaporkan kejadian.

“Seharusnya pelaku segera melapor ke Polsek terdekat. Karena tidak dilakukan, kami menilai tidak ada itikad baik,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Z dijerat Pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidang Paripurna DPRD Cianjur Ricuh, Mahasiswa Bentangkan Spanduk ‘Keluarga Sanusi’ di Hadapan Bupati

21 April 2026 - 19:08 WIB

Sidang paripurna DPRD Cianjur

Jalur Kereta Cibeber–Lampegan Cianjur Kembali Normal Usai Gogosan, KA Siliwangi Beroperasi Lagi

21 April 2026 - 10:54 WIB

jalur kereta cianjur

Morning Coffee Kopi Kabut Sevillage Cipanas: Ngopi Pagi Tanpa Tiket Masuk di Puncak

19 April 2026 - 21:46 WIB

Kopi kabut sevillage

63 Warga Cianjur Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

19 April 2026 - 09:02 WIB

Keracunan menu MBG

Razia Knalpot Brong di Cianjur Ungkap Peredaran Obat Terlarang dan Miras Oplosan Modus COD

18 April 2026 - 20:48 WIB

Razia knalpot
Trending di Berita