Menu ✖

Mode Gelap
Disdikpora Cianjur Catat 921 Lulusan SMP Tak Lanjut Pendidikan Formal NCI dan MBM Mulai Gerakan Bersih Masjid di Cianjur, Masjid Al Hadi Jadi Lokasi Perdana Abu Vulkanik Anak Krakatau Terasa di Cianjur, Polres dan Wartawan Bagikan 2.000 Masker Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Cianjur, Teras Rumah hingga Kendaraan Tertutup Debu Polres Cianjur dan Ngerayap Community Indonesia Salurkan 8.000 Liter Air Bersih ke Warga Cimanggu 15 Hektare Lahan Terbakar di Cilaku, Api Mendekati Permukiman Warga

Berita

Kasus Tabrak Lari Advokat di Cianjur Terungkap, Sopir Pick Up Ditangkap Polisi

badge-check

Foto : ikbal Selamet Perbesar

Foto : ikbal Selamet

CIANJUR TIMES, Cianjur – Polisi akhirnya mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang advokat di Kabupaten Cianjur. Tim Satlantas Polres Cianjur menangkap sopir mobil pick up berinisial Z di kediamannya di wilayah Bogor.

Petugas menangkap Z setelah melakukan penyelidikan intensif, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi. Polisi juga mengamankan kendaraan pick up yang digunakan saat kecelakaan terjadi pada Senin (20/4/2026).

Saat ini, penyidik menahan Z di Unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA : Kecelakaan di Cidaun, Mobil Suzuki Aerio Tabrak Deretan Motor dan Pick Up

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, menyampaikan bahwa polisi telah memeriksa kondisi fisik tersangka melalui tes urine dan sampel rambut.

“Hasilnya tidak menunjukkan adanya pengaruh minuman keras maupun narkoba. Semua pemeriksaan menunjukkan negatif,” tegas Alexander dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).

Penyebab Kecelakaan: Human Error

Penyidik menyimpulkan bahwa kecelakaan maut tersebut terjadi akibat kelalaian pengemudi. Tersangka tabrak lari advokat di Cianjur ini mengaku kehilangan konsentrasi karena kelelahan saat mengemudi pada dini hari.

“Kecelakaan terjadi karena pelaku kurang konsentrasi. Sekitar pukul 04.30 WIB, saat orang lain beristirahat, tersangka masih mengemudi,” jelas Kapolres.

Pelaku Melarikan Diri karena Takut Massa

Setelah menabrak korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Polisi menyebut alasan pelaku karena takut menjadi sasaran amukan warga.

Namun, Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap termasuk pelanggaran hukum karena pelaku tidak melaporkan kejadian.

“Seharusnya pelaku segera melapor ke Polsek terdekat. Karena tidak dilakukan, kami menilai tidak ada itikad baik,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Z dijerat Pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Disdikpora Cianjur Catat 921 Lulusan SMP Tak Lanjut Pendidikan Formal

3 Oktober 2026 - 04:16 WIB

sekolah

NCI dan MBM Mulai Gerakan Bersih Masjid di Cianjur, Masjid Al Hadi Jadi Lokasi Perdana

1 Oktober 2026 - 13:24 WIB

NCI

Abu Vulkanik Anak Krakatau Terasa di Cianjur, Polres dan Wartawan Bagikan 2.000 Masker

6 September 2026 - 15:56 WIB

anak krakatau

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Cianjur, Teras Rumah hingga Kendaraan Tertutup Debu

6 September 2026 - 15:41 WIB

Abu Vulkanik

Polres Cianjur dan Ngerayap Community Indonesia Salurkan 8.000 Liter Air Bersih ke Warga Cimanggu

4 September 2026 - 09:03 WIB

ngerayap community
Trending di Berita