Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Kasus Tabrak Lari Advokat di Cianjur Terungkap, Sopir Pick Up Ditangkap Polisi

badge-check

Foto : ikbal Selamet Perbesar

Foto : ikbal Selamet

CIANJUR TIMES, Cianjur – Polisi akhirnya mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang advokat di Kabupaten Cianjur. Tim Satlantas Polres Cianjur menangkap sopir mobil pick up berinisial Z di kediamannya di wilayah Bogor.

Petugas menangkap Z setelah melakukan penyelidikan intensif, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi. Polisi juga mengamankan kendaraan pick up yang digunakan saat kecelakaan terjadi pada Senin (20/4/2026).

Saat ini, penyidik menahan Z di Unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA : Kecelakaan di Cidaun, Mobil Suzuki Aerio Tabrak Deretan Motor dan Pick Up

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, menyampaikan bahwa polisi telah memeriksa kondisi fisik tersangka melalui tes urine dan sampel rambut.

“Hasilnya tidak menunjukkan adanya pengaruh minuman keras maupun narkoba. Semua pemeriksaan menunjukkan negatif,” tegas Alexander dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).

Penyebab Kecelakaan: Human Error

Penyidik menyimpulkan bahwa kecelakaan maut tersebut terjadi akibat kelalaian pengemudi. Tersangka tabrak lari advokat di Cianjur ini mengaku kehilangan konsentrasi karena kelelahan saat mengemudi pada dini hari.

“Kecelakaan terjadi karena pelaku kurang konsentrasi. Sekitar pukul 04.30 WIB, saat orang lain beristirahat, tersangka masih mengemudi,” jelas Kapolres.

Pelaku Melarikan Diri karena Takut Massa

Setelah menabrak korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Polisi menyebut alasan pelaku karena takut menjadi sasaran amukan warga.

Namun, Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap termasuk pelanggaran hukum karena pelaku tidak melaporkan kejadian.

“Seharusnya pelaku segera melapor ke Polsek terdekat. Karena tidak dilakukan, kami menilai tidak ada itikad baik,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Z dijerat Pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemprov Jabar Gandeng 86 Rumah Sakit untuk Layanan Kesehatan Gratis, Empat di Antaranya Berada di Cianjur

12 Okt 2026 - 05:47 WIB

Pemprov Jabar Gandeng 86 Rumah Sakit untuk Layanan Kesehatan Gratis, Empat di Antaranya Berada di Cianjur

Jenazah Membusuk Ditemukan di Cibeber Cianjur, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

12 Okt 2026 - 04:59 WIB

Jenazah Membusuk Ditemukan di Cibeber Cianjur, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

HUT ke-19, RSUD Cimacan Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing

11 Okt 2026 - 20:24 WIB

HUT ke-19, RSUD Cimacan Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing

Perumdam Tirta Mukti Salurkan Air Bersih ke Tiga Kampung di Cibeber

11 Okt 2026 - 19:50 WIB

Perumdam Tirta Mukti Salurkan Air Bersih ke Tiga Kampung di Cibeber

Resah Saluran Air Dipakai BAB, Warga Pasang Pagar Bambu di Bekas Longsor Cugenang

11 Okt 2026 - 19:33 WIB

Resah Saluran Air Dipakai BAB, Warga Pasang Pagar Bambu di Bekas Longsor Cugenang
Trending di Berita