Menu

Mode Gelap
Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat Dibuka, Kemensos Sediakan 8.180 Formasi Guru dan Tendik CCN Gelar Nobar Film Nasional di Cipanas, Libatkan 190 Anak Penyandang Disabilitas Gempa Cianjur, KA Siliwangi Sempat Berhenti untuk Pemeriksaan Jalur Gempa Cianjur Hari Ini: Magnitudo 3,4 Guncang Sejumlah Wilayah, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami Investasi Kabupaten Cianjur Tembus Rp607 Miliar pada Triwulan Pertama 2026 Ratusan Dapur MBG Cianjur Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan dan Sanitasi

Berita

Kasus Tabrak Lari Advokat di Cianjur Terungkap, Sopir Pick Up Ditangkap Polisi

badge-check


					Foto : ikbal Selamet Perbesar

Foto : ikbal Selamet

CIANJUR TIMES, Cianjur – Polisi akhirnya mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang advokat di Kabupaten Cianjur. Tim Satlantas Polres Cianjur menangkap sopir mobil pick up berinisial Z di kediamannya di wilayah Bogor.

Petugas menangkap Z setelah melakukan penyelidikan intensif, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi. Polisi juga mengamankan kendaraan pick up yang digunakan saat kecelakaan terjadi pada Senin (20/4/2026).

Saat ini, penyidik menahan Z di Unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA : Kecelakaan di Cidaun, Mobil Suzuki Aerio Tabrak Deretan Motor dan Pick Up

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, menyampaikan bahwa polisi telah memeriksa kondisi fisik tersangka melalui tes urine dan sampel rambut.

“Hasilnya tidak menunjukkan adanya pengaruh minuman keras maupun narkoba. Semua pemeriksaan menunjukkan negatif,” tegas Alexander dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).

Penyebab Kecelakaan: Human Error

Penyidik menyimpulkan bahwa kecelakaan maut tersebut terjadi akibat kelalaian pengemudi. Tersangka tabrak lari advokat di Cianjur ini mengaku kehilangan konsentrasi karena kelelahan saat mengemudi pada dini hari.

“Kecelakaan terjadi karena pelaku kurang konsentrasi. Sekitar pukul 04.30 WIB, saat orang lain beristirahat, tersangka masih mengemudi,” jelas Kapolres.

Pelaku Melarikan Diri karena Takut Massa

Setelah menabrak korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Polisi menyebut alasan pelaku karena takut menjadi sasaran amukan warga.

Namun, Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap termasuk pelanggaran hukum karena pelaku tidak melaporkan kejadian.

“Seharusnya pelaku segera melapor ke Polsek terdekat. Karena tidak dilakukan, kami menilai tidak ada itikad baik,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Z dijerat Pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat Dibuka, Kemensos Sediakan 8.180 Formasi Guru dan Tendik

8 Juni 2026 - 09:04 WIB

PPPK Sekolah Rakyat

CCN Gelar Nobar Film Nasional di Cipanas, Libatkan 190 Anak Penyandang Disabilitas

8 Juni 2026 - 08:35 WIB

ccn

Gempa Cianjur, KA Siliwangi Sempat Berhenti untuk Pemeriksaan Jalur

6 Juni 2026 - 21:51 WIB

KA Siliwangi

Gempa Cianjur Hari Ini: Magnitudo 3,4 Guncang Sejumlah Wilayah, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

6 Juni 2026 - 21:23 WIB

gempa cianjur hari ini

Investasi Kabupaten Cianjur Tembus Rp607 Miliar pada Triwulan Pertama 2026

6 Juni 2026 - 20:40 WIB

dpmptsp cianjur
Trending di Berita