Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Perizinan Belum Lengkap, Wisata Jamaras Agro Farm Cianjur Dipasangi Stiker Pengawasan

badge-check

Petugas dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur memasang stiker pengawasan di Kawasan Wisata jamaras Agro Farm lantaran proses Perizinan yang belum lengkap, Selasa (14/4/2026). (Foto : Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur) Perbesar

Petugas dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur memasang stiker pengawasan di Kawasan Wisata jamaras Agro Farm lantaran proses Perizinan yang belum lengkap, Selasa (14/4/2026). (Foto : Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur)

CIANJUR TIMES, Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur memasang stiker pengawasan di kawasan wisata Jamaras Agro Farm, Selasa (14/4/2026), karena belum melengkapi dokumen perizinan operasional secara menyeluruh.

Pemasangan stiker dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, BPBD, Dishub, hingga Dinas Perkim.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari berakhirnya tenggat waktu 45 hari kerja yang sebelumnya Pemkabberikan kepada pihak pengelola sejak Januari 2026.

BACA JUGA : Satpol PP Cianjur Bongkar Paksa Warung Liar di Zona Merah Gempa Cugenang

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menegaskan bahwa hasil evaluasi menunjukkan masih adanya kekurangan dalam aspek legalitas usaha.

“Faktanya, hingga hari ini perizinan belum terpenuhi secara utuh. Jika tidak ditindaklanjuti, akan ada penindakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Djoko.

Dokumen Perizinan Masih Dalam Proses

Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, menjelaskan bahwa sejumlah dokumen penting masih dalam tahap pengurusan. Di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Selain itu, ada pula Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Meski telah terpasang stiker pengawasan, pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk penyegelan.

“Ini bukan penyegelan. Kegiatan masih berjalan, namun dalam pengawasan. Proses perizinan masih diberikan kesempatan sesuai tahapan yang berlaku,” jelas Superi.

Aktivis Soroti Penegakan Hukum

Langkah ini mendapat perhatian dari kalangan aktivis. Koordinator Cianjur Government Watch (CGW), Hadi Dzikri Nur, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penegakan aturan yang patut mendapa apresiasi.

“Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak tebang pilih dalam penegakan aturan, termasuk terhadap usaha yang terkait dengan mantan pejabat,” tegasnya.

Di sisi lain, pengelola Jamaras Agro Farm, Asep, mengakui bahwa pihaknya masih dalam proses pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ia menyebut adanya kendala teknis serta libur Idulfitri yang membuat proses administrasi berjalan lebih lambat dari target.

Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan pengawasan akan terus berjalan hingga seluruh persyaratan terpenuhi. Jika tidak, potensi sanksi lanjutan akan berlaku sesuai ketentuan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PKL Kembali Berjualan di Bekas Rest Area Segar Alam Puncak, Pemkab Pasang Pembatas Beton

10 Okt 2026 - 09:39 WIB

PKL Kembali Berjualan di Bekas Rest Area Segar Alam Puncak, Pemkab Pasang Pembatas Beton

Polres Cianjur Ungkap Sindikat Pecah Kaca dan Gembos Ban, Kerugian Rp4,1 Miliar

10 Okt 2026 - 06:22 WIB

Polres Cianjur Ungkap Sindikat Pecah Kaca dan Gembos Ban, Kerugian Rp4,1 Miliar

Anamcara Hotel Cipanas Resmi Rebranding dan Bergabung dengan Alltrue

8 Okt 2026 - 15:06 WIB

Anamcara Hotel Cipanas Resmi Rebranding dan Bergabung dengan Alltrue

Penyaluran Bantuan Pangan Cianjur Capai 95 Persen, Validitas Data Penerima Jadi Kendala

8 Okt 2026 - 05:37 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Cianjur Capai 95 Persen, Validitas Data Penerima Jadi Kendala

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan Setara SMA Gibran, Permohonan Tidak Dapat Diterima

8 Okt 2026 - 05:21 WIB

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan Setara SMA Gibran, Permohonan Tidak Dapat Diterima
Trending di Berita