CIANJUR TIMES, Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur memasang stiker pengawasan di kawasan wisata Jamaras Agro Farm, Selasa (14/4/2026), karena belum melengkapi dokumen perizinan operasional secara menyeluruh.
Pemasangan stiker dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, BPBD, Dishub, hingga Dinas Perkim.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari berakhirnya tenggat waktu 45 hari kerja yang sebelumnya Pemkabberikan kepada pihak pengelola sejak Januari 2026.
BACA JUGA : Satpol PP Cianjur Bongkar Paksa Warung Liar di Zona Merah Gempa Cugenang
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menegaskan bahwa hasil evaluasi menunjukkan masih adanya kekurangan dalam aspek legalitas usaha.
“Faktanya, hingga hari ini perizinan belum terpenuhi secara utuh. Jika tidak ditindaklanjuti, akan ada penindakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Djoko.
Dokumen Perizinan Masih Dalam Proses
Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, menjelaskan bahwa sejumlah dokumen penting masih dalam tahap pengurusan. Di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Selain itu, ada pula Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Meski telah terpasang stiker pengawasan, pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk penyegelan.
“Ini bukan penyegelan. Kegiatan masih berjalan, namun dalam pengawasan. Proses perizinan masih diberikan kesempatan sesuai tahapan yang berlaku,” jelas Superi.
Aktivis Soroti Penegakan Hukum
Langkah ini mendapat perhatian dari kalangan aktivis. Koordinator Cianjur Government Watch (CGW), Hadi Dzikri Nur, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penegakan aturan yang patut mendapa apresiasi.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak tebang pilih dalam penegakan aturan, termasuk terhadap usaha yang terkait dengan mantan pejabat,” tegasnya.
Di sisi lain, pengelola Jamaras Agro Farm, Asep, mengakui bahwa pihaknya masih dalam proses pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ia menyebut adanya kendala teknis serta libur Idulfitri yang membuat proses administrasi berjalan lebih lambat dari target.
Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan pengawasan akan terus berjalan hingga seluruh persyaratan terpenuhi. Jika tidak, potensi sanksi lanjutan akan berlaku sesuai ketentuan.***




















