Menu ✖

Mode Gelap
Disdikpora Cianjur Catat 921 Lulusan SMP Tak Lanjut Pendidikan Formal NCI dan MBM Mulai Gerakan Bersih Masjid di Cianjur, Masjid Al Hadi Jadi Lokasi Perdana Abu Vulkanik Anak Krakatau Terasa di Cianjur, Polres dan Wartawan Bagikan 2.000 Masker Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Cianjur, Teras Rumah hingga Kendaraan Tertutup Debu Polres Cianjur dan Ngerayap Community Indonesia Salurkan 8.000 Liter Air Bersih ke Warga Cimanggu 15 Hektare Lahan Terbakar di Cilaku, Api Mendekati Permukiman Warga

Berita

Polres Cianjur Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sukaresmi, Pelaku Terancam Hukuman Berat

badge-check

ilustrasi Perbesar

ilustrasi

CIANJUR TIMES, Cianjur – Polres Cianjur menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukaresmi.

Seorang pria berinisial R (33) diamankan setelah dilaporkan melakukan tindakan terhadap anak di bawah umur yang masih memiliki hubungan keluarga.

Laporan tersebut telah Polres Cianjur terima dari pihak keluarga pada Minggu (22/3/2026).

BACA JUGA : Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sukaresmi, Keluarga Desak Proses Hukum dan Pendampingan Korban

Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, mengatakan peristiwa itu terjadi di kediaman pelaku pada pertengahan Februari 2026.

“Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan. Kami telah mengamankan terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Encep, Senin (6/4/2026).

Korban Dapat Pendampingan

Polisi memastikan korban telah mendapatkan penanganan dan pendampingan sesuai prosedur.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau mengalami kasus serupa.

Polres Cianjur : Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Terduga pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun. Karena statusnya sebagai orang tua, terdapat pemberatan dalam proses hukumnya,” kata Encep.

Polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Disdikpora Cianjur Catat 921 Lulusan SMP Tak Lanjut Pendidikan Formal

3 Oktober 2026 - 04:16 WIB

sekolah

NCI dan MBM Mulai Gerakan Bersih Masjid di Cianjur, Masjid Al Hadi Jadi Lokasi Perdana

1 Oktober 2026 - 13:24 WIB

NCI

Abu Vulkanik Anak Krakatau Terasa di Cianjur, Polres dan Wartawan Bagikan 2.000 Masker

6 September 2026 - 15:56 WIB

anak krakatau

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Cianjur, Teras Rumah hingga Kendaraan Tertutup Debu

6 September 2026 - 15:41 WIB

Abu Vulkanik

Polres Cianjur dan Ngerayap Community Indonesia Salurkan 8.000 Liter Air Bersih ke Warga Cimanggu

4 September 2026 - 09:03 WIB

ngerayap community
Trending di Berita