CIANJUR TIMES, Cianjur – Polres Cianjur menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukaresmi.
Seorang pria berinisial R (33) diamankan setelah dilaporkan melakukan tindakan terhadap anak di bawah umur yang masih memiliki hubungan keluarga.
Laporan tersebut telah Polres Cianjur terima dari pihak keluarga pada Minggu (22/3/2026).
BACA JUGA : Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sukaresmi, Keluarga Desak Proses Hukum dan Pendampingan Korban
Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, mengatakan peristiwa itu terjadi di kediaman pelaku pada pertengahan Februari 2026.
“Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan. Kami telah mengamankan terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Encep, Senin (6/4/2026).
Korban Dapat Pendampingan
Polisi memastikan korban telah mendapatkan penanganan dan pendampingan sesuai prosedur.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau mengalami kasus serupa.
Polres Cianjur : Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Terduga pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun. Karena statusnya sebagai orang tua, terdapat pemberatan dalam proses hukumnya,” kata Encep.
Polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***




















