Menu

Mode Gelap
Pria Bawa Sabit Serang Warga, Satreskrim Polres Cianjur Tetapkan Satu Tersangka Libur Sekolah Dongkrak Kunjungan The Nice Funtastic Park Puncak hingga 30 Persen Hadapi Musim Kemarau, Perumdam Tirta Mukti Cianjur Siagakan Enam Truk Tangki KA Siliwangi Angkut 47.353 Penumpang Saat Libur Sekolah, Stasiun Cianjur Terpadat Wabup Ramzi Ajak Relawan Mahasiswa Perkuat Pencegahan Narkoba di Cianjur Musim Kemarau Ancam Pertanian Cianjur, Sawah di Tiga Kecamatan Rawan Kekeringan

Berita

Polres Cianjur Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sukaresmi, Pelaku Terancam Hukuman Berat

badge-check


					ilustrasi Perbesar

ilustrasi

CIANJUR TIMES, Cianjur – Polres Cianjur menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukaresmi.

Seorang pria berinisial R (33) diamankan setelah dilaporkan melakukan tindakan terhadap anak di bawah umur yang masih memiliki hubungan keluarga.

Laporan tersebut telah Polres Cianjur terima dari pihak keluarga pada Minggu (22/3/2026).

BACA JUGA : Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sukaresmi, Keluarga Desak Proses Hukum dan Pendampingan Korban

Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, mengatakan peristiwa itu terjadi di kediaman pelaku pada pertengahan Februari 2026.

“Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan. Kami telah mengamankan terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Encep, Senin (6/4/2026).

Korban Dapat Pendampingan

Polisi memastikan korban telah mendapatkan penanganan dan pendampingan sesuai prosedur.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau mengalami kasus serupa.

Polres Cianjur : Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Terduga pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun. Karena statusnya sebagai orang tua, terdapat pemberatan dalam proses hukumnya,” kata Encep.

Polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pria Bawa Sabit Serang Warga, Satreskrim Polres Cianjur Tetapkan Satu Tersangka

10 Juli 2026 - 21:51 WIB

satreskrim polres cianjur

Libur Sekolah Dongkrak Kunjungan The Nice Funtastic Park Puncak hingga 30 Persen

10 Juli 2026 - 09:55 WIB

the nice funtastic park

Hadapi Musim Kemarau, Perumdam Tirta Mukti Cianjur Siagakan Enam Truk Tangki

10 Juli 2026 - 08:30 WIB

Perumdam Tirta Mukti Cianjur

KA Siliwangi Angkut 47.353 Penumpang Saat Libur Sekolah, Stasiun Cianjur Terpadat

9 Juli 2026 - 08:45 WIB

rekrutmen KAI

Wabup Ramzi Ajak Relawan Mahasiswa Perkuat Pencegahan Narkoba di Cianjur

8 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pencegahan narkoba di Cianjur
Trending di Berita