Menu

Mode Gelap
Polres Cianjur Bongkar Sindikat Curanmor, Enam Tersangka dan 34 Motor Diamankan Volume Kendaraan Naik 20 Persen, Polres Cianjur Berlakukan One Way di Jalur Puncak RSUD Cimacan Sembelih Satu Sapi dan Sembilan Kambing pada Idul Adha 2026 Harga Emas Antam Turun Rp13.000 Saat Idul Adha 2026, Simak Rincian Terbarunya 40 Bangunan Liar di Kawasan Puncak Cianjur Dibongkar, Pemprov Fokus Tata Jalur Wisata Penutupan Gunung Gede Pangrango Saat Idul Adha, Pendaki Ilegal Terancam Sanksi Tegas

Berita

Polres Cianjur Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sukaresmi, Pelaku Terancam Hukuman Berat

badge-check


					ilustrasi Perbesar

ilustrasi

CIANJUR TIMES, Cianjur – Polres Cianjur menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukaresmi.

Seorang pria berinisial R (33) diamankan setelah dilaporkan melakukan tindakan terhadap anak di bawah umur yang masih memiliki hubungan keluarga.

Laporan tersebut telah Polres Cianjur terima dari pihak keluarga pada Minggu (22/3/2026).

BACA JUGA : Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sukaresmi, Keluarga Desak Proses Hukum dan Pendampingan Korban

Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, mengatakan peristiwa itu terjadi di kediaman pelaku pada pertengahan Februari 2026.

“Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan. Kami telah mengamankan terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Encep, Senin (6/4/2026).

Korban Dapat Pendampingan

Polisi memastikan korban telah mendapatkan penanganan dan pendampingan sesuai prosedur.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau mengalami kasus serupa.

Polres Cianjur : Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Terduga pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun. Karena statusnya sebagai orang tua, terdapat pemberatan dalam proses hukumnya,” kata Encep.

Polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Cianjur Bongkar Sindikat Curanmor, Enam Tersangka dan 34 Motor Diamankan

1 Juni 2026 - 11:23 WIB

curanmor

Volume Kendaraan Naik 20 Persen, Polres Cianjur Berlakukan One Way di Jalur Puncak

30 Mei 2026 - 20:59 WIB

one way jalur puncak

RSUD Cimacan Sembelih Satu Sapi dan Sembilan Kambing pada Idul Adha 2026

30 Mei 2026 - 20:33 WIB

Kurban RSUD Cimacan

Harga Emas Antam Turun Rp13.000 Saat Idul Adha 2026, Simak Rincian Terbarunya

28 Mei 2026 - 06:05 WIB

Harga Emas Antam Hari ini

40 Bangunan Liar di Kawasan Puncak Cianjur Dibongkar, Pemprov Fokus Tata Jalur Wisata

28 Mei 2026 - 05:46 WIB

bangunan liar di kawasan Puncak Cianjur
Trending di Berita