CIANJUR TIMES – Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera menarik bantuan sosial mereka. Batas akhir Pencairan BLT Kesra jatuh pada tanggal 31 Desember 2025. Pemerintah menegaskan bahwa dana yang tidak dicairkan hingga tenggat waktu tersebut akan otomatis kembali ke kas negara.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa langkah ini sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat miskin. Pada penyaluran tahap akhir ini, setiap penerima manfaat berhak mendapatkan dana rapel sebesar Rp900.000. Bantuan ini merupakan instrumen strategis pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial menjelang pergantian tahun.
“BLT Kesra merupakan instrumen strategis perlindungan sosial pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan menjelang pergantian tahun,” ujar Mensos Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Risiko Dana BLT Hangus dan Kembali ke Kas Negara
Kemensos memperingatkan adanya konsekuensi jika penerima tidak segera melakukan Pencairan BLT Kesra. Jika melewati batas waktu, sistem akan menutup status bantuan secara otomatis. Selain itu, KPM yang bersangkutan berisiko kehilangan hak akses bantuan pada periode berjalan tahun ini.
Proses penyaluran bantuan dilakukan melalui dua jalur utama yakni Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Bagi penerima non-rekening atau yang berada di wilayah tertentu, pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat. Penerima wajib membawa dokumen asli berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat melakukan transaksi.
“KPM berisiko kehilangan hak akses bantuan pada periode berjalan. Kami ingin memastikan penyaluran bansos Rp900 ribu ini tepat sasaran,” tambah Mensos Saifullah.
Cara Cek Status Kepesertaan Secara Mandiri
Berdasarkan data verifikasi bersama BPS, sebanyak 28 juta orang tercatat layak menerima bantuan tahun ini. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan mereka melalui kanal resmi. Hal ini penting masyarakat lakukan guna menghindari informasi palsu atau penipuan yang mengatasnamakan bantuan sosial.
Masyarakat dapat mengakses situs resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah sesuai KTP. Selain itu, pengecekan juga bisa melalui aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store maupun App Store. Pengumuman di tingkat RT/RW dan kelurahan juga menjadi sarana informasi resmi bagi warga.
“Segera lakukan pengecekan dan pencairan sebelum operasional perbankan dan kantor pos tutup pada akhir tahun,” tegas Mensos. Pemerintah berharap dana bantuan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga di penghujung tahun 2025.***












