CIANJUR TIMES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mengambil langkah maju memperkuat jaring pengaman sosial dengan meluncurkan program Universal Coverage Jamsostek Cianjur bagi pekerja rentan. Program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial menyeluruh kepada sedikitnya 40 ribu pekerja di sektor informal. Landasan hukum program ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Launching program bertajuk “Lindungi Pekerja Rentan Cianjur” ini berlangsung di Pendopo Pancaniti, Jumat (17/10/2025). Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Cianjur dr. Mohamad Wahyu Ferdian, Wakil Bupati Ramzi Thebe, serta jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan dan Forkopimda.
Bupati Wahyu Ferdian menegaskan komitmen pemerintah daerah melindungi seluruh lapisan masyarakat. Ia secara khusus menepis kekhawatiran warga yang merasa kepesertaan Jamsostek Cianjur dapat memengaruhi penerimaan bantuan sosial lainnya.
“Kepada masyarakat yang mendaftar atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori BPU (Bukan Penerima Upah), tidak perlu khawatir. Bantuan pemerintah seperti PKH maupun BPNT tidak akan hilang atau dihapus,” tegasnya.
Target Petani, Nelayan, Hingga Pedagang Kecil
Pernyataan ini bertujuan menghilangkan rasa was-was sebagian warga dan mendorong partisipasi aktif. Pemerintah berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran sekaligus partisipasi pekerja rentan, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, dan buruh serabutan, untuk segera bergabung.
Kemudian, acara launching ini berbarengan dengan penyerahan klaim jaminan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan ini menjadi bukti nyata manfaat perlindungan sosial bagi keluarga pekerja yang mengalami musibah.
Selain itu, Pemkab juga melakukan penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja rentan. Aksi ini menandai awal pendaftaran massal program Universal Coverage Jamsostek Cianjur. Dengan berlakunya Perda tersebut, Cianjur menunjukkan komitmen kuat mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan. Pemerintah berharap tidak ada lagi warga yang bekerja tanpa jaminan keselamatan dan perlindungan sosial di masa depan.(*)




















