Menu

Mode Gelap
Volume Kendaraan Naik 20 Persen, Polres Cianjur Berlakukan One Way di Jalur Puncak RSUD Cimacan Sembelih Satu Sapi dan Sembilan Kambing pada Idul Adha 2026 Harga Emas Antam Turun Rp13.000 Saat Idul Adha 2026, Simak Rincian Terbarunya 40 Bangunan Liar di Kawasan Puncak Cianjur Dibongkar, Pemprov Fokus Tata Jalur Wisata Penutupan Gunung Gede Pangrango Saat Idul Adha, Pendaki Ilegal Terancam Sanksi Tegas Dukung Warga Cipanas, PT DMGP Salurkan Empat Sapi Kurban untuk Tiga Desa di Cianjur

Berita

Jadi Tersangka Korupsi PJU Cianjur, Dadan Ginanjar Dinonaktifkan dari Jabatan Kadisnakertrans!

badge-check


					Foto : detikJabar Perbesar

Foto : detikJabar

CIANJUR TIMESDadan Ginanjar kini resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur. Penonaktifan ini menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) yang merugikan negara hingga Rp8,4 miliar.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, mengonfirmasi penonaktifan ini pada Jumat (25/7/2025). “Pak Dadan dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” ujar Akos.

Menurut Akos, penonaktifan ini dilakukan karena Dadan Ginanjar telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Yang bersangkutan ditahan dan menjalani proses hukum. Sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya, dengan begitu Pak Dadan dinonaktifkan sementara,” jelasnya.

Akos menambahkan, pihaknya belum menetapkan pengganti sementara untuk jabatan Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur.

“Belum ditentukan Plt-nya. Karena saat ini sedang berduka dengan meninggalnya Pak Tjetjep Muchtar Soleh (mantan bupati sekaligus mertua Bupati Cianjur dr. Wahyu). Tapi secepatnya akan ditentukan Plt-nya,” kata Akos.

Kronologi Penetapan Tersangka Dadan Ginanjar

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi PJU tahun anggaran 2023, yaitu Dadan Ginanjar (DG) yang merupakan Kepala Dinas aktif, dan MIH, seorang konsultan. Keduanya diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar.

Dadan Ginanjar, yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan pada 2022-2023, digiring dari gedung kejaksaan bersama tersangka MIH. Keduanya melangkah perlahan keluar gedung kejaksaan dengan mengenakan rompi tersangka, dikawal jaksa dan personel TNI.

Saat digiring ke mobil tahanan dan ditanya awak media, Dadan Ginanjar sempat tersenyum sambil menyatakan dirinya akan mengikuti semua proses hukum dari Kejaksaan Negeri Cianjur.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 juncto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor Print-2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

“Setelah melakukan pendalaman, dengan memeriksa 30 saksi dan barang bukti, kami tetapkan dua orang tersangka, yakni DG (Dadan Ginanjar) dan MIH,” kata Kamin.

Menurut Kamin, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Keduanya terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. Kedua orang tersangka tersebut selanjutnya akan ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan 12 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan,” pungkas Kamin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Volume Kendaraan Naik 20 Persen, Polres Cianjur Berlakukan One Way di Jalur Puncak

30 Mei 2026 - 20:59 WIB

one way jalur puncak

RSUD Cimacan Sembelih Satu Sapi dan Sembilan Kambing pada Idul Adha 2026

30 Mei 2026 - 20:33 WIB

Kurban RSUD Cimacan

Harga Emas Antam Turun Rp13.000 Saat Idul Adha 2026, Simak Rincian Terbarunya

28 Mei 2026 - 06:05 WIB

Harga Emas Antam Hari ini

40 Bangunan Liar di Kawasan Puncak Cianjur Dibongkar, Pemprov Fokus Tata Jalur Wisata

28 Mei 2026 - 05:46 WIB

bangunan liar di kawasan Puncak Cianjur

Penutupan Gunung Gede Pangrango Saat Idul Adha, Pendaki Ilegal Terancam Sanksi Tegas

28 Mei 2026 - 05:29 WIB

pendakian gunung gede
Trending di Berita