Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Jadi Tersangka Korupsi PJU Cianjur, Dadan Ginanjar Dinonaktifkan dari Jabatan Kadisnakertrans!

badge-check

Foto : detikJabar Perbesar

Foto : detikJabar

CIANJUR TIMES – Dadan Ginanjar kini resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur. Penonaktifan ini menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) yang merugikan negara hingga Rp8,4 miliar.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, mengonfirmasi penonaktifan ini pada Jumat (25/7/2025). “Pak Dadan dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” ujar Akos.

Menurut Akos, penonaktifan ini dilakukan karena Dadan Ginanjar telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Yang bersangkutan ditahan dan menjalani proses hukum. Sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya, dengan begitu Pak Dadan dinonaktifkan sementara,” jelasnya.

Akos menambahkan, pihaknya belum menetapkan pengganti sementara untuk jabatan Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur.

“Belum ditentukan Plt-nya. Karena saat ini sedang berduka dengan meninggalnya Pak Tjetjep Muchtar Soleh (mantan bupati sekaligus mertua Bupati Cianjur dr. Wahyu). Tapi secepatnya akan ditentukan Plt-nya,” kata Akos.

Kronologi Penetapan Tersangka Dadan Ginanjar

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi PJU tahun anggaran 2023, yaitu Dadan Ginanjar (DG) yang merupakan Kepala Dinas aktif, dan MIH, seorang konsultan. Keduanya diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar.

Dadan Ginanjar, yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan pada 2022-2023, digiring dari gedung kejaksaan bersama tersangka MIH. Keduanya melangkah perlahan keluar gedung kejaksaan dengan mengenakan rompi tersangka, dikawal jaksa dan personel TNI.

Saat digiring ke mobil tahanan dan ditanya awak media, Dadan Ginanjar sempat tersenyum sambil menyatakan dirinya akan mengikuti semua proses hukum dari Kejaksaan Negeri Cianjur.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 juncto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor Print-2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

“Setelah melakukan pendalaman, dengan memeriksa 30 saksi dan barang bukti, kami tetapkan dua orang tersangka, yakni DG (Dadan Ginanjar) dan MIH,” kata Kamin.

Menurut Kamin, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Keduanya terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. Kedua orang tersangka tersebut selanjutnya akan ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan 12 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan,” pungkas Kamin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemprov Jabar Gandeng 86 Rumah Sakit untuk Layanan Kesehatan Gratis, Empat di Antaranya Berada di Cianjur

12 Okt 2026 - 05:47 WIB

Pemprov Jabar Gandeng 86 Rumah Sakit untuk Layanan Kesehatan Gratis, Empat di Antaranya Berada di Cianjur

Jenazah Membusuk Ditemukan di Cibeber Cianjur, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

12 Okt 2026 - 04:59 WIB

Jenazah Membusuk Ditemukan di Cibeber Cianjur, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

HUT ke-19, RSUD Cimacan Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing

11 Okt 2026 - 20:24 WIB

HUT ke-19, RSUD Cimacan Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing

Perumdam Tirta Mukti Salurkan Air Bersih ke Tiga Kampung di Cibeber

11 Okt 2026 - 19:50 WIB

Perumdam Tirta Mukti Salurkan Air Bersih ke Tiga Kampung di Cibeber

Resah Saluran Air Dipakai BAB, Warga Pasang Pagar Bambu di Bekas Longsor Cugenang

11 Okt 2026 - 19:33 WIB

Resah Saluran Air Dipakai BAB, Warga Pasang Pagar Bambu di Bekas Longsor Cugenang
Trending di Berita