Menu

Mode Gelap
RSUD Cimacan Gandeng Ombudsman Cegah Pungli, Gratifikasi, dan Praktik Percaloan Disdikpora Cianjur Wajibkan Sekolah Pasang Spanduk Anti-Pungli Selama SPMB 2026 Polsek Sukanagara Dampingi Panen Dua Ton Jagung Hibrida di Desa Sukarame Kelompok Tani Binangkit Terima Bantuan Alsintan dari Polsek Naringgul Diskominfo Cianjur Perketat Pengawasan Gratifikasi pada Pengadaan dan Kemitraan Media DPRD Cianjur Desak Evaluasi Seleksi Sekolah Maung di SMAN 1 Cianjur

Berita

Konflik Antarkelompok Berujung Maut di Haurwangi, Tiga Pelaku Tertangkap

badge-check


					Konflik Antarkelompok Berujung Maut di Haurwangi, Tiga Pelaku Tertangkap Perbesar

CIANJUR TIMES – Akhirnya, identitas dan keberadaan para pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian di Kampung Palalangon, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi, terungkap. Polisi berhasil menangkap tiga orang yang terlibat dalam insiden tersebut.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa aksi ini bukan perbuatan geng motor, melainkan konflik antara dua kelompok pemuda dari kampung berbeda.

“Motif awalnya dari kesalahpahaman soal tuduhan pencurian handphone milik salah satu warga Kampung Palalangon. Akibat tuduhan ini, warga Kampung Rasabala beserta korban mendatangi lokasi tersebut untuk mengklarifikasi,” ungkapnya Kamis (10/7/2025).

Sebelum bentrokan fisik terjadi, ketegangan sudah memuncak melalui komunikasi di Pesan Instagram, hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk bertemu.

“Setibanya di tempat yang sudah disepakati, salah satu kelompok mengalami kalah jumlah. Mereka akhirnya melarikan diri, namun korban tertinggal hingga akhirnya dikeroyok sampai meninggal dunia,” ujar Tono.

Petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam. Ketiga pelaku berinisial SAR, MR, dan SG.

“Ketiga pelaku merupakan warga Kampung Palalangon. Kami juga mendapatkan bantuan personel dari Polsek Bojongpicung, Polsek Ciranjang, dan Polsek Mande,” kata Tono.

Tono menyebut, barang bukti yang polisi amankan terdiri dari satu golok, dua samurai, empat balok kayu, dua batang kayu, dan satu batang bambu.

“Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 178 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Pihak kepolisian juga masih memburu pelaku lainnya. Mereka saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam aksi kekerasan berujung maut di Haurwangi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSUD Cimacan Gandeng Ombudsman Cegah Pungli, Gratifikasi, dan Praktik Percaloan

20 Juni 2026 - 20:16 WIB

rsud cimacan

Disdikpora Cianjur Wajibkan Sekolah Pasang Spanduk Anti-Pungli Selama SPMB 2026

20 Juni 2026 - 19:40 WIB

bantuan sekolah di cianjur

Polsek Sukanagara Dampingi Panen Dua Ton Jagung Hibrida di Desa Sukarame

20 Juni 2026 - 08:53 WIB

Polsek Sukanagara

Kelompok Tani Binangkit Terima Bantuan Alsintan dari Polsek Naringgul

20 Juni 2026 - 06:00 WIB

Polsek Naringgul

Diskominfo Cianjur Perketat Pengawasan Gratifikasi pada Pengadaan dan Kemitraan Media

19 Juni 2026 - 09:19 WIB

Diskominfo Cianjur
Trending di Berita