Menu ✖

Mode Gelap
Disdikpora Cianjur Catat 921 Lulusan SMP Tak Lanjut Pendidikan Formal NCI dan MBM Mulai Gerakan Bersih Masjid di Cianjur, Masjid Al Hadi Jadi Lokasi Perdana Abu Vulkanik Anak Krakatau Terasa di Cianjur, Polres dan Wartawan Bagikan 2.000 Masker Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Cianjur, Teras Rumah hingga Kendaraan Tertutup Debu Polres Cianjur dan Ngerayap Community Indonesia Salurkan 8.000 Liter Air Bersih ke Warga Cimanggu 15 Hektare Lahan Terbakar di Cilaku, Api Mendekati Permukiman Warga

Berita

Empat Pelaku Kekerasan dan Pemerasan Sopir Elf Diamankan Polres Cianjur

badge-check

Empat Pelaku Kekerasan dan Pemerasan Sopir Elf Diamankan Polres Cianjur Perbesar

Cianjur, CianjurTimes.com – Polres Cianjur berhasil menangkap empat pelaku kekerasan dan pemerasan terhadap sopir elf dan penumpang di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, pada Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 22.20 WIB. Kejadian ini terjadi di depan kantor Desa Sirnagalih, tepatnya di sekitar terminal Pasir Hayam.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan melalui call center 110 mengenai sekelompok orang yang melakukan tindak pidana kekerasan dan pemerasan terhadap sopir elf dan penumpang.

“Para pelaku memaksa sopir elf untuk memberikan uang sebesar Rp5.000 dan meminta Rp10.000 dari setiap penumpang,” ungkap Tono, Kamis (3/4/2025).

Setelah menerima laporan tersebut, tim Polres Cianjur langsung menuju lokasi kejadian.

“Kami berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku pemerasan di area tersebut,” jelasnya.

Tono mengungkapkan, empat pelaku yang polisi amankan berinisial JS, MH, UI, dan RHB.

“Mereka menjalankan aksinya dengan memaksa sopir elf jurusan Cianjur-Cianjur Selatan untuk membayar uang sebesar Rp5.000 setiap keberangkatan. Selain itu, mereka juga meminta uang Rp10.000 dari setiap penumpang,” ujarnya.

“Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, para pelaku mengancam akan mengganggu bahkan membahayakan keselamatan para sopir dan penumpang,” tambahnya.

Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah uang tunai dari pelaku. Mereka terancam dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Tono mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami hal serupa.

“Kami siap menerima laporan dan akan menindaklanjuti setiap pengaduan. Kami berkomitmen untuk memberantas premanisme yang meresahkan,” tegasnya.(vit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Disdikpora Cianjur Catat 921 Lulusan SMP Tak Lanjut Pendidikan Formal

3 Oktober 2026 - 04:16 WIB

sekolah

NCI dan MBM Mulai Gerakan Bersih Masjid di Cianjur, Masjid Al Hadi Jadi Lokasi Perdana

1 Oktober 2026 - 13:24 WIB

NCI

Abu Vulkanik Anak Krakatau Terasa di Cianjur, Polres dan Wartawan Bagikan 2.000 Masker

6 September 2026 - 15:56 WIB

anak krakatau

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Cianjur, Teras Rumah hingga Kendaraan Tertutup Debu

6 September 2026 - 15:41 WIB

Abu Vulkanik

Polres Cianjur dan Ngerayap Community Indonesia Salurkan 8.000 Liter Air Bersih ke Warga Cimanggu

4 September 2026 - 09:03 WIB

ngerayap community
Trending di Berita