Menu

Mode Gelap
Polsek Mande Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Desa Jamali Panen Jagung Hibrida Kebun Raya Cibodas Tetapkan Tarif Baru, Pengelola Pastikan Sesuai Aturan PNBP BRIN Polsek Cugenang Intensif Kawal Program Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung Hibrida SMKN 1 Cipanas Jadi Sekolah Percontohan Nasional Pendidikan Vokasi Pariwisata Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat Dibuka, Kemensos Sediakan 8.180 Formasi Guru dan Tendik CCN Gelar Nobar Film Nasional di Cipanas, Libatkan 190 Anak Penyandang Disabilitas

Berita

Empat Pelaku Kekerasan dan Pemerasan Sopir Elf Diamankan Polres Cianjur

badge-check


					Empat Pelaku Kekerasan dan Pemerasan Sopir Elf Diamankan Polres Cianjur Perbesar

Cianjur, CianjurTimes.comPolres Cianjur berhasil menangkap empat pelaku kekerasan dan pemerasan terhadap sopir elf dan penumpang di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, pada Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 22.20 WIB. Kejadian ini terjadi di depan kantor Desa Sirnagalih, tepatnya di sekitar terminal Pasir Hayam.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan melalui call center 110 mengenai sekelompok orang yang melakukan tindak pidana kekerasan dan pemerasan terhadap sopir elf dan penumpang.

“Para pelaku memaksa sopir elf untuk memberikan uang sebesar Rp5.000 dan meminta Rp10.000 dari setiap penumpang,” ungkap Tono, Kamis (3/4/2025).

Setelah menerima laporan tersebut, tim Polres Cianjur langsung menuju lokasi kejadian.

“Kami berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku pemerasan di area tersebut,” jelasnya.

Tono mengungkapkan, empat pelaku yang polisi amankan berinisial JS, MH, UI, dan RHB.

“Mereka menjalankan aksinya dengan memaksa sopir elf jurusan Cianjur-Cianjur Selatan untuk membayar uang sebesar Rp5.000 setiap keberangkatan. Selain itu, mereka juga meminta uang Rp10.000 dari setiap penumpang,” ujarnya.

“Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, para pelaku mengancam akan mengganggu bahkan membahayakan keselamatan para sopir dan penumpang,” tambahnya.

Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah uang tunai dari pelaku. Mereka terancam dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Tono mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami hal serupa.

“Kami siap menerima laporan dan akan menindaklanjuti setiap pengaduan. Kami berkomitmen untuk memberantas premanisme yang meresahkan,” tegasnya.(vit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Mande Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Desa Jamali Panen Jagung Hibrida

12 Juni 2026 - 13:09 WIB

Polsek mande

Kebun Raya Cibodas Tetapkan Tarif Baru, Pengelola Pastikan Sesuai Aturan PNBP BRIN

11 Juni 2026 - 15:19 WIB

Tarif Kebun raya Cibodas

Polsek Cugenang Intensif Kawal Program Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung Hibrida

11 Juni 2026 - 14:40 WIB

Ketahanan Pangan

SMKN 1 Cipanas Jadi Sekolah Percontohan Nasional Pendidikan Vokasi Pariwisata

9 Juni 2026 - 09:45 WIB

smkn 1 cipanas

Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat Dibuka, Kemensos Sediakan 8.180 Formasi Guru dan Tendik

8 Juni 2026 - 09:04 WIB

PPPK Sekolah Rakyat
Trending di Berita