CIANJUR TIMES, Cianjur – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cianjur meluncurkan Sistem Informasi Pengajuan Perizinan Secara Online (SIKASEPISAN) untuk mempermudah pengurusan izin penelitian, magang, Kuliah Kerja Nyata (KKN), serta legalitas organisasi kemasyarakatan (ormas). Melalui layanan berbasis web ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring tanpa harus datang ke kantor Kesbangpol.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Cianjur, H. Amad Mutawali melalui Penata Kelola Sistem Informasi dan Teknologi, Asep Yuhana, mengatakan SIKASEPISAN dirancang agar dapat diakses melalui berbagai perangkat, baik komputer maupun telepon pintar, sehingga memudahkan masyarakat mengurus perizinan dari mana saja.
“Kita menggunakan aplikasi berbasis website. Kalau basis website kan jadi di komputer bisa, di HP bisa. Biar bisa akses semua platform,” ujar Asep Yuhana.
Menurutnya, layanan tersebut bertujuan meningkatkan kemudahan akses pelayanan publik, terutama bagi mahasiswa, peneliti, maupun organisasi kemasyarakatan yang membutuhkan dokumen administrasi dari Kesbangpol.
“Tujuan pelayanannya adalah memudahkan pengguna untuk di mana saja dan kapan saja. Jadi tidak perlu datang ke kantor,” katanya.
Sejak mulai beroperasi pada 2025 hingga Juni 2026, SIKASEPISAN telah melayani sekitar 1.200 pemohon yang berasal dari kalangan mahasiswa, peneliti, instansi pendidikan, hingga organisasi kemasyarakatan.




Pengajuan Secara Daring
Pemohon dapat mengakses layanan melalui laman https://sikasepisan-bakesbangpol.cianjurkab.go.id/. Setelah membuat akun, pemohon memilih jenis layanan, mengisi formulir, lalu mengunggah dokumen persyaratan sesuai kebutuhan.
Selanjutnya, petugas Kesbangpol memverifikasi kelengkapan berkas. Jika seluruh persyaratan memenuhi ketentuan, Kesbangpol menerbitkan surat rekomendasi yang dapat pemohon unduh dan cetak secara mandiri.
Untuk layanan penelitian, magang, dan KKN, pemohon perlu menyiapkan surat permohonan, pas foto, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemohon mengunggah seluruh dokumen dalam format PNG, JPG, atau PDF dengan ukuran maksimal 5 MB.
Sementara itu, organisasi kemasyarakatan yang mengajukan Surat Tanggapan Keberadaan Organisasi (STKO) harus melengkapi sejumlah dokumen, antara lain surat permohonan, akta pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), surat keputusan organisasi, surat keterangan badan hukum (AHU), susunan pengurus, surat pernyataan tidak sedang bersengketa, identitas ketua, sekretaris, bendahara, surat domisili, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dukung Pengajuan Kolektif Mahasiswa
Asep menjelaskan, sistem tersebut juga mendukung pengajuan kolektif bagi perguruan tinggi yang mengirimkan mahasiswa untuk program KKN, magang, maupun penelitian lapangan.
Selain itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur menggunakan surat rekomendasi Kesbangpol sebagai salah satu persyaratan pelayanan data bagi kegiatan penelitian.
“Mau di dinas apa pun, tetap diarahkan ke Sikasepisan. Dinas tidak akan mengeluarkan data sebelum ada izin rekomendasi dari Kesbangpol,” tegas Asep.
Permudah Pengurusan Legalitas Ormas
Melalui SIKASEPISAN, pengurus organisasi kemasyarakatan juga dapat mengajukan STKO secara daring tanpa harus mengurus berkas secara langsung di kantor Kesbangpol.
Petugas akan memeriksa seluruh dokumen yang masuk. Apabila masih terdapat kekurangan, petugas memberikan pemberitahuan agar pemohon segera melengkapinya. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengunduh surat yang telah ditandatangani secara elektronik dan mencetaknya secara mandiri.
“Kalau sukses, tanggapan langsung bisa diprint sendiri. Langsung print out sendiri, jadi langsung PDF,” ujar Asep.
Ia berharap kehadiran SIKASEPISAN dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi di lingkungan Kesbangpol Kabupaten Cianjur sekaligus mempermudah masyarakat mengurus berbagai kebutuhan perizinan secara cepat, mudah, dan transparan.***










