CIANJUR TIMES, Cipanas – Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi kembali memberlakukan retribusi masuk kawasan wisata Cibodas mulai 14 Mei 2026. Kebijakan tiket masuk sebesar Rp7 ribu per orang itu tetap berjalan meski sebelumnya sempat menuai penolakan dari sejumlah pihak.
Pemkab Cianjur menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp2,4 miliar dari sektor retribusi wisata tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Yudha Azwar, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan uji coba penerapan tiket masuk kawasan wisata Cibodas pada Maret 2026.
BACA JUGA : Penghapusan Tiket Ganda Dongkrak Kunjungan Wisatawan ke Kawasan Wisata Cibodas Hingga Dua Kali Lipat
“Setelah uji coba, penerapannya sempat ditunda berdasarkan hasil rapat dengar pendapat,” ujar Yudha, Jumat (15/5/2026).
Namun setelah melalui berbagai pertimbangan, Pemkab akhirnya memutuskan kembali menjalankan kebijakan tersebut.
“Dari hasil RDP terbaru, retribusi mulai diberlakukan kembali sejak 14 Mei 2026,” katanya.
Tarif Berlaku untuk Pengunjung, Kendaraan Gratis
Yudha menjelaskan tarif Rp7 ribu itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi daerah. Pungutan hanya berlaku bagi pengunjung perorangan, sedangkan kendaraan tidak terkena biaya tambahan.
“Perhitungannya per orang. Kendaraan tidak dikenakan retribusi,” jelasnya.
Ia juga memastikan tidak ada pungutan tambahan di dalam kawasan wisata. Menurutnya, Pemkab akan menindak jika terdapat praktik pungutan liar terhadap wisatawan.
“Saya sudah minta semua pihak supaya tidak ada lagi biaya parkir atau pungutan lain di dalam kawasan. Kalau ada, segera laporkan dan akan kami tindak,” tegas Yudha.
Petugas Resmi Tangani Penarikan Tiket Masuk Cibodas
Berbeda dengan sebelumnya, penjualan tiket kini tidak lagi melibatkan pihak ketiga. Petugas resmi dari Dinas Kebudayaan dan pariwisata Kabupaten Cianjur akan bertugas di seluruh proses penarikan retribusi.
“Sekarang langsung oleh petugas resmi pemerintah daerah, sehingga pendapatannya masuk langsung ke PAD sektor wisata,” katanya.
Pemkab Cianjur sebenarnya berencana mengintegrasikan tiket retribusi kawasan dengan tiket objek wisata lain di wilayah Cibodas. Namun hingga kini kerja sama tersebut belum mencapai kesepakatan.
Meski demikian, target PAD sebesar Rp2,4 miliar membuat pemerintah daerah tetap menjalankan kebijakan retribusi sambil menunggu proses kerja sama selesai.
“Sambil menunggu kesepakatan terjalin, kebijakan tetap berjalan karena kami juga harus mengejar target PAD dari sektor wisata,” ucap Yudha.
Penolakan Masih Muncul
Terkait adanya penolakan dari sebagian masyarakat, Yudha menyebut pihaknya tetap membuka ruang diskusi dan sosialisasi kepada pengunjung maupun pelaku wisata.
“Ini sudah sesuai Perda. Kalau ada masyarakat yang keberatan, nanti petugas akan memberikan penjelasan langsung di lapangan,” pungkasnya.***




















