Menu

Mode Gelap
Kebakaran GBI Nehemia Cianjur, Api Padam Setelah Lima Jam DPMD Cianjur: 47 Desa Gelar Pilkades Serentak Pertengahan Oktober Kecelakaan Beruntun Libatkan 5 Kendaraan di Jalur Puncak, 2 Meninggal dan 9 Luka Dari Lahan Bekas HGU Jadi Produktif, Bank Tanah Kelola 980 Hektare di Cianjur Hari Juang Polri, Polres Cianjur Telusuri Kisah 67 Polisi Kibarkan Merah Putih Sebelum Proklamasi Pasca Kebakaran, Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrango Diperpanjang hingga 31 Agustus 2026

Berita

Mahasiswa Desak DPRD Cianjur Klarifikasi Dugaan Penjiplakan Raperda Kesehatan

badge-check

Mahasiswa Desak DPRD Cianjur Klarifikasi Dugaan Penjiplakan Raperda Kesehatan Perbesar

CIANJUR TIMES, Cianjur – Kalangan mahasiswa mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cianjur memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dugaan penjiplakan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesehatan. Desakan itu muncul setelah publik menemukan kejanggalan berupa penyebutan zona waktu WITA dalam draf aturan yang seharusnya menggunakan WIB.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator Isu Umum Jawa Barat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Barat, Moch. Andika Rajeswara. Menurutnya, persoalan ini bukan hal sepele karena menyangkut kualitas produk hukum daerah yang akan berdampak langsung kepada masyarakat.

“Produk hukum bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen kebijakan yang akan berdampak langsung terhadap masyarakat. Maka penyusunannya harus secara profesional, transparan, akademis, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Cianjur,” ujar Rajes kepada cianjurtimes.com, Minggu (3/5/2026).

BACA JUGA : Dugaan Copas Raperda Kesehatan Cianjur, DPRD Disorot soal Anggaran dan Penyusun Naskah Akademik

Soroti Dugaan Copy Paste Naskah

Mahasiswa yang juga punya panggilan Rajes itu menilai kemunculan istilah WITA dalam naskah Raperda Kesehatan memunculkan dugaan bahwa penyusunan draf tidak dilakukan secara cermat.

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, naskah akademik merupakan hasil penelitian yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Karena itu, dugaan plagiarisme ini bertentangan dengan prinsip dasar penyusunan naskah akademik.

“Kami menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik keras terhadap dugaan penjiplakan naskah Raperda Cianjur tentang kesehatan yang saat ini menjadi perhatian publik,” katanya.

Rajes menilai penyebutan zona waktu yang keliru bukan sekadar kesalahan teknis biasa.

“Temuan adanya kesalahan substansial berupa penyebutan zona waktu Cianjur menjadi WITA menimbulkan dugaan kuat bahwa proses penyusunan draft Raperda tidak cermat dan terindikasi menggunakan metode copy paste dari produk hukum daerah lain tanpa proses penyesuaian serta kajian yang matang,” ungkapnya.

Mahasiswa Ajukan Empat Desakan

Atas temuan tersebut, BEM Nusantara Jawa Barat menyampaikan empat tuntutan kepada DPRD dan Pemkab Cianjur.

Pertama, mahasiswa meminta klarifikasi terbuka kepada publik terkait proses penyusunan naskah Raperda Kesehatan.

Kedua, mereka mendesak evaluasi menyeluruh terhadap draf Raperda sebelum pembahasan lanjut ke tahap berikutnya.

Ketiga, mahasiswa meminta pelibatan akademisi, tenaga ahli, dan masyarakat secara substansial dalam proses legislasi.

Keempat, mereka menuntut penguatan pengawasan pada seluruh tahapan pembentukan perda agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Kami menilai kejadian ini sangat memalukan dan mencederai marwah penyusunan kebijakan publik di daerah. Kesalahan mendasar semacam ini menunjukkan lemahnya proses pengawasan, minimnya ketelitian, serta rendahnya kualitas evaluasi terhadap penyusunan draft kebijakan,” paparnya.

Integritas Produk Hukum

Rajes menegaskan, kritik yang mahasiswa sampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu menunjukkan tanggung jawab moral dalam menghadirkan produk hukum yang benar-benar berkualitas, transparan, dan berpihak pada masyarakat.

“Jangan sampai proses pembentukan peraturan daerah berlangsung secara serampangan dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penyusunan produk hukum,” tegasnya.

“Demikian hal ini kami sampaikan sebagai bentuk sikap dan tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik yang transparan, profesional, dan berintegritas,” pungkas Rajes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kebakaran GBI Nehemia Cianjur, Api Padam Setelah Lima Jam

23 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Kebakaran Gereja Cianjur

DPMD Cianjur: 47 Desa Gelar Pilkades Serentak Pertengahan Oktober

23 Agustus 2026 - 19:00 WIB

pilkades serentak

Kecelakaan Beruntun Libatkan 5 Kendaraan di Jalur Puncak, 2 Meninggal dan 9 Luka

22 Agustus 2026 - 00:43 WIB

Kecelakaan beruntun di Puncak

Dari Lahan Bekas HGU Jadi Produktif, Bank Tanah Kelola 980 Hektare di Cianjur

21 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Bank tanah

Hari Juang Polri, Polres Cianjur Telusuri Kisah 67 Polisi Kibarkan Merah Putih Sebelum Proklamasi

21 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Hari juang polri
Trending di Berita