Menu

Mode Gelap
Diskominfo Cianjur Perketat Pengawasan Gratifikasi pada Pengadaan dan Kemitraan Media DPRD Cianjur Desak Evaluasi Seleksi Sekolah Maung di SMAN 1 Cianjur Pedagang Segar Alam Puncak Minta DPRD Cianjur Fasilitasi Penataan Ulang Kios Mahasiswa Cianjur Blokade Jalur Menuju Puncak, Soroti Program MBG hingga Kondisi Ekonomi Palace Park Cipanas Resmi Dibuka, Hadirkan Ruang Kreatif Gratis bagi UMKM dan Komunitas Dukung Swasembada Pangan, Polsek Agrabinta Dampingi Panen 5 Ton Jagung Hibrida di Wanasari

Berita

Mahasiswa Desak DPRD Cianjur Klarifikasi Dugaan Penjiplakan Raperda Kesehatan

badge-check


					Mahasiswa Desak DPRD Cianjur Klarifikasi Dugaan Penjiplakan Raperda Kesehatan Perbesar

CIANJUR TIMES, Cianjur – Kalangan mahasiswa mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cianjur memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dugaan penjiplakan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesehatan. Desakan itu muncul setelah publik menemukan kejanggalan berupa penyebutan zona waktu WITA dalam draf aturan yang seharusnya menggunakan WIB.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator Isu Umum Jawa Barat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Barat, Moch. Andika Rajeswara. Menurutnya, persoalan ini bukan hal sepele karena menyangkut kualitas produk hukum daerah yang akan berdampak langsung kepada masyarakat.

“Produk hukum bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen kebijakan yang akan berdampak langsung terhadap masyarakat. Maka penyusunannya harus secara profesional, transparan, akademis, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Cianjur,” ujar Rajes kepada cianjurtimes.com, Minggu (3/5/2026).

BACA JUGA : Dugaan Copas Raperda Kesehatan Cianjur, DPRD Disorot soal Anggaran dan Penyusun Naskah Akademik

Soroti Dugaan Copy Paste Naskah

Mahasiswa yang juga punya panggilan Rajes itu menilai kemunculan istilah WITA dalam naskah Raperda Kesehatan memunculkan dugaan bahwa penyusunan draf tidak dilakukan secara cermat.

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, naskah akademik merupakan hasil penelitian yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Karena itu, dugaan plagiarisme ini bertentangan dengan prinsip dasar penyusunan naskah akademik.

“Kami menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik keras terhadap dugaan penjiplakan naskah Raperda Cianjur tentang kesehatan yang saat ini menjadi perhatian publik,” katanya.

Rajes menilai penyebutan zona waktu yang keliru bukan sekadar kesalahan teknis biasa.

“Temuan adanya kesalahan substansial berupa penyebutan zona waktu Cianjur menjadi WITA menimbulkan dugaan kuat bahwa proses penyusunan draft Raperda tidak cermat dan terindikasi menggunakan metode copy paste dari produk hukum daerah lain tanpa proses penyesuaian serta kajian yang matang,” ungkapnya.

Mahasiswa Ajukan Empat Desakan

Atas temuan tersebut, BEM Nusantara Jawa Barat menyampaikan empat tuntutan kepada DPRD dan Pemkab Cianjur.

Pertama, mahasiswa meminta klarifikasi terbuka kepada publik terkait proses penyusunan naskah Raperda Kesehatan.

Kedua, mereka mendesak evaluasi menyeluruh terhadap draf Raperda sebelum pembahasan lanjut ke tahap berikutnya.

Ketiga, mahasiswa meminta pelibatan akademisi, tenaga ahli, dan masyarakat secara substansial dalam proses legislasi.

Keempat, mereka menuntut penguatan pengawasan pada seluruh tahapan pembentukan perda agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Kami menilai kejadian ini sangat memalukan dan mencederai marwah penyusunan kebijakan publik di daerah. Kesalahan mendasar semacam ini menunjukkan lemahnya proses pengawasan, minimnya ketelitian, serta rendahnya kualitas evaluasi terhadap penyusunan draft kebijakan,” paparnya.

Integritas Produk Hukum

Rajes menegaskan, kritik yang mahasiswa sampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu menunjukkan tanggung jawab moral dalam menghadirkan produk hukum yang benar-benar berkualitas, transparan, dan berpihak pada masyarakat.

“Jangan sampai proses pembentukan peraturan daerah berlangsung secara serampangan dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penyusunan produk hukum,” tegasnya.

“Demikian hal ini kami sampaikan sebagai bentuk sikap dan tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik yang transparan, profesional, dan berintegritas,” pungkas Rajes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskominfo Cianjur Perketat Pengawasan Gratifikasi pada Pengadaan dan Kemitraan Media

19 Juni 2026 - 09:19 WIB

Diskominfo Cianjur

DPRD Cianjur Desak Evaluasi Seleksi Sekolah Maung di SMAN 1 Cianjur

19 Juni 2026 - 08:16 WIB

sekola maung

Pedagang Segar Alam Puncak Minta DPRD Cianjur Fasilitasi Penataan Ulang Kios

19 Juni 2026 - 07:45 WIB

pedagang segar alam

Mahasiswa Cianjur Blokade Jalur Menuju Puncak, Soroti Program MBG hingga Kondisi Ekonomi

18 Juni 2026 - 10:32 WIB

Aksi Mahasiswa cianjur

Palace Park Cipanas Resmi Dibuka, Hadirkan Ruang Kreatif Gratis bagi UMKM dan Komunitas

18 Juni 2026 - 07:38 WIB

Palace Park
Trending di Berita