Menu

Mode Gelap
Sinergi Polsek Warungkondang dan Petani Berbuah Panen 6 Ton Jagung di Gekbrong Menjaga Identitas Cianjur sebagai Tatar Santri di Tengah Arus Modernisasi Polsek Mande Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Desa Jamali Panen Jagung Hibrida Kebun Raya Cibodas Tetapkan Tarif Baru, Pengelola Pastikan Sesuai Aturan PNBP BRIN Polsek Cugenang Intensif Kawal Program Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung Hibrida Analisis Kritis Kondisi Ekonomi Indonesia di Tengah Gejolak Global

Berita

Hindari Razia Knalpot Brong, Pemuda di Cianjur Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Bawa Celurit

badge-check


					Hindari Razia Knalpot Brong, Pemuda di Cianjur Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Bawa Celurit Perbesar

CIANJUR TIMES, Cianjur – Seorang pemuda berinisial GP (26) diamankan polisi setelah berusaha kabur dari razia knalpot bising di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sawah Gede, Sabtu (25/4/2026) malam. Saat pemeriksaan, petugas menemukan senjata tajam jenis celurit di dalam bagasi sepeda motornya.

Petugas Polres Cianjur menggelar razia knalpot brong di depan Gedung Bale Rancage. Saat itu, polisi menghentikan sebuah sepeda motor matik dengan suara bising.

Namun, pengendara motor tersebut justru tancap gas dan berusaha melarikan diri. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan pelaku tidak jauh dari lokasi razia.

BACA JUGA : Razia Knalpot Brong di Cianjur Ungkap Peredaran Obat Terlarang dan Miras Oplosan Modus COD

Polisi Temukan Celurit di Bagasi Motor

Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, mengatakan kecurigaan muncul dari sikap pelaku yang panik saat melihat petugas.

Setelah menghentikan kendaraan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan celurit sepanjang sekitar 30 sentimeter di dalam bagasi motor.

“Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan. Saat diperiksa, ditemukan senjata tajam jenis celurit di dalam bagasi,” ujar Alexander, Minggu (26/4/2026).

Kepada penyidik, GP mengaku membawa celurit tersebut untuk berjaga-jaga. Namun, polisi masih mendalami alasan sebenarnya.

“Dalihnya untuk berjaga-jaga, tetapi kami masih mendalami motif lain. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Polisi mengamankan pelaku untuk mencegah potensi tindak kriminal di ruang publik. GP kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur.

Jika terbukti melanggar aturan kepemilikan senjata tajam tanpa izin, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi Polsek Warungkondang dan Petani Berbuah Panen 6 Ton Jagung di Gekbrong

14 Juni 2026 - 20:11 WIB

Polsek Warungkondang

Polsek Mande Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Desa Jamali Panen Jagung Hibrida

12 Juni 2026 - 13:09 WIB

Polsek mande

Kebun Raya Cibodas Tetapkan Tarif Baru, Pengelola Pastikan Sesuai Aturan PNBP BRIN

11 Juni 2026 - 15:19 WIB

Tarif Kebun raya Cibodas

Polsek Cugenang Intensif Kawal Program Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung Hibrida

11 Juni 2026 - 14:40 WIB

Ketahanan Pangan

SMKN 1 Cipanas Jadi Sekolah Percontohan Nasional Pendidikan Vokasi Pariwisata

9 Juni 2026 - 09:45 WIB

smkn 1 cipanas
Trending di Berita