Menu

Mode Gelap
Korban Bertambah, Belasan Murid SD Alami Dugaan Keracunan di Cianjur Usai Santap MBG Hadang Alat Berat, Warga Ciguntur Tolak Aktivitas Proyek Geothermal di Cianjur Dua Anggota Gerombolan Bermotor di Cianjur Berhasil Diringkus Usai Bacok Korban Salah Sasaran, Identitas Terungkap, Polisi Buru Gerombolan Bermotor di Cianjur Pembacok Lucky Harga Melonjak, Pedagang Daging Sapi di Cianjur Gelar Aksi Mogok Massal Api Kembali Membara, Gudang Toko Sanya Cianjur Ludes Terbakar

Berita

Dua Anggota Gerombolan Bermotor di Cianjur Berhasil Diringkus Usai Bacok Korban Salah Sasaran,

badge-check


					Dua Anggota Gerombolan Bermotor di Cianjur Berhasil Diringkus Usai Bacok Korban Salah Sasaran, Perbesar

CIANJUR TIMES – Kepolisian Resor Cianjur berhasil meringkus dua anggota Gerombolan Bermotor di Cianjur yang melakukan aksi pembacokan terhadap Lucky Irawan (21) di Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu. Tim penyidik menangkap pelaku berinisial RR (22) dan MW (23) di lokasi persembunyian mereka setelah sempat buron selama beberapa hari. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit hingga batang besi yang sengaja pelaku pertajam.

Meskipun dua orang sudah berada di balik jeruji besi, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam aksi kekerasan jalanan tersebut.

Motif Tawuran dan Kesalahan Target Serangan

Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa Lucky Irawan merupakan korban salah sasaran dari kebrutalan para pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok pemuda ini awalnya berencana melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain setelah membuat janji melalui media sosial. Namun, saat tiba di lokasi, para pelaku mengira korban dan teman-temannya adalah anggota kelompok lawan yang tengah menunggu.

“Kelompok dari pelaku ini sebelumnya janjian dengan kelompok lain untuk tawuran di sekitaran lokasi. Saat melihat korban dan temannya, pelaku mengira jika mereka adalah kelompok lawan yang sudah janjian melalui media sosial. Sehingga tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang dan menganiaya korban dengan senjata tajam,” ujar AKBP Alexander Yurikho Hadi pada Senin (26/1/2026).

Kesalahan identifikasi ini berujung fatal karena korban menderita luka serius pada bagian tangan dan pinggang akibat sabetan senjata tajam.

Ancaman Penjara Sembilan Tahun Bagi Pelaku

Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 262 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun. Kapolres juga menyoroti penggunaan media sosial yang justru menjadi sarana pemicu aksi kriminalitas bagi Gerombolan Bermotor di Cianjur. Polisi pun berjanji akan meningkatkan patroli keamanan untuk mengantisipasi kejadian serupa di wilayah hukum Polres Cianjur.

“Bijak dalam memanfaatkan teknologi. Dan dari kami tentu akan melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi kejadian serupa, memastikan keamanan serta keselamatan masyarakat,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korban Bertambah, Belasan Murid SD Alami Dugaan Keracunan di Cianjur Usai Santap MBG

27 Januari 2026 - 15:08 WIB

Keracunan di cianjur

Hadang Alat Berat, Warga Ciguntur Tolak Aktivitas Proyek Geothermal di Cianjur

27 Januari 2026 - 09:47 WIB

Geothermal di Cianjur

Identitas Terungkap, Polisi Buru Gerombolan Bermotor di Cianjur Pembacok Lucky

25 Januari 2026 - 21:55 WIB

Aksi Geng Motor di Cianjur

Harga Melonjak, Pedagang Daging Sapi di Cianjur Gelar Aksi Mogok Massal

25 Januari 2026 - 20:22 WIB

pedagang daging sapi

Api Kembali Membara, Gudang Toko Sanya Cianjur Ludes Terbakar

24 Januari 2026 - 20:04 WIB

toko sanya
Trending di Berita