CIANJUR TIMES – Kebijakan penyesuaian anggaran pemerintah pusat berdampak signifikan terhadap keuangan seluruh desa di Kabupaten Cianjur. Untuk tahun anggaran 2026, nilai Dana Desa di Cianjur mengalami pemangkasan besar-besaran hingga mencapai 67 persen. Kebijakan ini memaksa pemerintah desa di seluruh pelosok Cianjur untuk memutar otak dan mengevaluasi kembali berbagai program pembangunan yang telah mereka rencanakan sebelumnya.
Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur mengonfirmasi bahwa tidak ada satu pun desa yang luput dari pengurangan ini. Nilai pemotongan yang bervariasi antar wilayah menciptakan tantangan baru bagi para kepala desa dalam menjaga keberlanjutan program kerja mereka di lapangan.
Rincian Nilai Pemotongan Per Desa
Sekretaris DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto, membeberkan bahwa rata-rata pengurangan anggaran per desa berada di kisaran Rp373 juta.
Ia mencatat besaran pemangkasan terendah terjadi di Desa Mandalawangi, Kecamatan Leles, sebesar Rp241 juta. Sementara itu, Desa Sukaraharja di Kecamatan Kadupandak mengalami pemangkasan tertinggi yang menyentuh angka sekitar Rp518 juta.
“Semua desa terkena pemangkasan. Besaran Dana Desa ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kemendes PDTT. Berdasarkan indikator Indeks Desa Membangun (IDM) serta karakteristik masing-masing desa,” ujar Dendy kepada wartawan pada Selasa (20/1/2026).
Penurunan alokasi Dana Desa di Cianjur ini murni merupakan keputusan pemerintah pusat. Selain itu, ini juga didasarkan pada sejumlah parameter status desa secara nasional.
Revisi APBDes dan Urgensi Transparansi Publik
Dampak dari pemangkasan anggaran ini membuat pemerintah desa harus segera menyusun ulang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026.
Revisi ini sangat krusial karena Rencana Kerja Desa (RKPDes) yang telah disusun tahun lalu sudah tidak relevan lagi dengan kondisi keuangan terbaru. DPMD mengimbau agar pemerintah desa bersikap jujur dan terbuka kepada masyarakat mengenai alasan terhambatnya sejumlah program pembangunan.
“Sosialisasi sudah kami lakukan. Saat ini desa-desa sedang menyusun ulang APBDes 2026. Pemerintah desa harus menyampaikan secara terbuka bahwa pengurangan Dana Desa ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat,” jelas Dendy. **












