CIANJUR TIMES – Polisi menahan Kepala Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, berinisial TD atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana. Modus yang tersangka gunakan melibatkan permintaan dana talang kepada warga dengan janji pengembalian yang menguntungkan.
Akibat terseret penipuan dana desa di Cianjur ini, Pemerintah Kabupaten Cianjur langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan TD sementara dari jabatannya guna menjalani proses hukum.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang merasa tertipu hingga ratusan juta rupiah sejak tahun 2020. Selain sang kepala desa, pihak kepolisian juga mengamankan seorang perangkat desa yang sesuai dugaan Polisi, ikut terlibat dalam aksi ilegal tersebut. Saat ini, keduanya mendekam di ruang tahanan Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Dana Talang Berujung Kerugian Ratusan Juta
Kasus ini mencuat setelah pihak korban melalui kuasa hukumnya, Aang Jaelani, membeberkan kronologi penipuan tersebut. Pada awalnya, tersangka meminta dana kepada kliennya dengan dalih menutupi kekurangan anggaran program desa karena Dana Desa belum cair. Tersangka meyakinkan korban bahwa uang tersebut akan kembali beserta bonus setelah anggaran negara turun.
“Katanya saat itu Dana Desa belum cair, sedangkan program untuk bantuan masyarakat ingin disegerakan jadi minta lah dana talang dengan janji akan diberi lebih saat pengembalian nantinya,” ungkap Aang Jaelani pada Kamis (15/1/2026).
Namun, bukannya membayar hutang, tersangka justru terus meminta tambahan dana hingga total kerugian mencapai Rp300 juta. Meskipun Dana Desa akhirnya cair, tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang pokok milik korban.
Pemberhentian Sementara Kades Mekargalih dan Penunjukan Pejabat Baru
Polres Cianjur telah mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap oknum pimpinan desa tersebut. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, menegaskan bahwa penahanan ini berkaitan erat dengan dugaan penipuan dana desa di Cianjur.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur memastikan roda pemerintahan di Desa Mekargalih tetap berjalan dengan menunjuk pejabat sementara dari pihak kecamatan.
“Sudah diberhentikan sementara. Sekarang posisinya digantikan oleh pejabat sementara yang ditunjuk dari pegawai kecamatan,” jelas Sekretaris DPMD Cianjur, Dendi Kristanto.
Pihak dinas masih memantau perkembangan persidangan sebelum memutuskan status kepegawaian TD secara permanen. Keputusan pemberhentian tetap sepenuhnya bergantung pada putusan final dari pengadilan nantinya.***




















