Menu

Mode Gelap
Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat Dibuka, Kemensos Sediakan 8.180 Formasi Guru dan Tendik CCN Gelar Nobar Film Nasional di Cipanas, Libatkan 190 Anak Penyandang Disabilitas Gempa Cianjur, KA Siliwangi Sempat Berhenti untuk Pemeriksaan Jalur Gempa Cianjur Hari Ini: Magnitudo 3,4 Guncang Sejumlah Wilayah, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami Investasi Kabupaten Cianjur Tembus Rp607 Miliar pada Triwulan Pertama 2026 Ratusan Dapur MBG Cianjur Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan dan Sanitasi

Berita

PA Cianjur Catat Puluhan Dispensasi Nikah Anak Remaja Selama 2025

badge-check


					Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur. (Foto : cianjurtimes/Andika Rajeswara) Perbesar

Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur. (Foto : cianjurtimes/Andika Rajeswara)

CIANJUR TIMES – Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur mencatat puluhan remaja di bawah umur masih melakukan pengajuan pernikahan selama tahun 2025. Meskipun tren pernikahan usia dini masih terjadi, data terbaru menunjukkan adanya penurunan jumlah pemohon jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena mayoritas pemohon masih berada pada usia produktif sekolah.

Berdasarkan aturan Undang-Undang Perkawinan, batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Calon pengantin yang belum memenuhi standar usia tersebut wajib mengantongi izin khusus dari pengadilan agar pernikahan mereka sah secara hukum. Prosedur ini bertujuan untuk melindungi hak anak serta memastikan kesiapan mental dan fisik sebelum membina rumah tangga.

Mayoritas Pemohon Masih Berusia Pelajar

Staf Kesekretariatan Pengadilan Agama Cianjur, Ahmad Rifani, mengungkapkan bahwa sebanyak 39 calon pengantin mengajukan permohonan sepanjang tahun 2025. Angka ini mengalami penurunan tipis dari tahun 2024 yang mencapai 44 pemohon. Meski menurun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa rata-rata pemohon yang meminta dispensasi nikah di Cianjur masih berusia sekitar 17 tahun.

“Terakhir (tahun 2025) sekitar 39 jumlahnya. Data 2024 itu ada 44,” tutur Ahmad Rifani saat memberikan keterangan pada Selasa (13/1/2026). Ia menjelaskan bahwa ketidakcukupan usia menjadi penghambat utama persyaratan sah nikah bagi para remaja tersebut. “Laki laki dan perempuan minimal usia untuk nikah itu 19 tahun, rata-rata sih (pengajuan) di usia 17-an,” tambahnya.

Faktor Pendorong dan Wewenang Sosialisasi

Mengenai alasan di balik permohonan tersebut, pihak pengadilan menyebutkan adanya dorongan kuat dari faktor internal keluarga. Selain keinginan dari sang anak sendiri, orang tua sering kali menjadi pihak yang mendorong terlaksananya pernikahan dini tersebut. Namun, pihak Pengadilan Agama tidak merinci secara spesifik apakah pengajuan tersebut berkaitan dengan tuntutan adat maupun faktor mendesak lainnya.

“Ada beberapa dari keinginan orang tua. Tapi pertama itu dari keinginan anaknya dulu, baru keinginan orang tua,” jelas Ahmad. Ia juga menegaskan bahwa posisi Pengadilan Agama hanya sebagai pelaksana undang-undang yang memproses permohonan warga. Terkait upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak dispensasi nikah di Cianjur, wewenang tersebut berada di instansi lain.

“Kita hanya menjalankan undang undang yang menetapkan bahwa orang menikah harus 19 tahun keatas, jadinya yang memohon mereka bukan kita yang meminta. Untuk program sosialisasi tidak ada, karena sosialisasi bukan di kita. Tapi, di Dinas PPKBP3A,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat Dibuka, Kemensos Sediakan 8.180 Formasi Guru dan Tendik

8 Juni 2026 - 09:04 WIB

PPPK Sekolah Rakyat

CCN Gelar Nobar Film Nasional di Cipanas, Libatkan 190 Anak Penyandang Disabilitas

8 Juni 2026 - 08:35 WIB

ccn

Gempa Cianjur, KA Siliwangi Sempat Berhenti untuk Pemeriksaan Jalur

6 Juni 2026 - 21:51 WIB

KA Siliwangi

Gempa Cianjur Hari Ini: Magnitudo 3,4 Guncang Sejumlah Wilayah, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

6 Juni 2026 - 21:23 WIB

gempa cianjur hari ini

Investasi Kabupaten Cianjur Tembus Rp607 Miliar pada Triwulan Pertama 2026

6 Juni 2026 - 20:40 WIB

dpmptsp cianjur
Trending di Berita