CIANJUR TIMES – Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur merumahkan 1.359 sopir dan pengusaha angkutan kota (angkot). Kebijakan ini berlaku khusus untuk angkutan yang beroperasi di kawasan Jalur Puncak Cianjur. Penundaan operasional ini bertujuan untuk menekan kepadatan kendaraan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Angkot dilarang beroperasi pada tanggal 24-25 Desember 2025. Larangan berlanjut kembali pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Aturan ini menyasar 11 trayek berbeda di sepanjang kawasan Cipanas hingga Puncak.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Cianjur, Darmawan, menjelaskan rincian personel yang terdampak kebijakan ini. Peserta yang libur terdiri dari 516 pengusaha, 542 sopir utama, dan 302 sopir cadangan. Seluruh pihak telah menyepakati aturan ini demi kenyamanan wisatawan di Jalur Puncak Cianjur.
Pemberian Insentif Rp 800 Ribu Bagi Sopir Angkot
Pemerintah memberikan kompensasi kepada para sopir yang tidak menarik penumpang. Setiap sopir dan pengusaha akan menerima insentif sebesar Rp 800 ribu. Dana tersebut dikirim langsung oleh Pemprov Jabar ke rekening pribadi masing-masing orang.
Sistem penyaluran dana tidak melalui kantor Dinas Perhubungan untuk menjaga transparansi. Sopir sudah memiliki rekening bank untuk kebutuhan ini. Insentif ini menjadi ganti rugi atas hilangnya pendapatan harian mereka selama masa libur tersebut.
Ia menilai langkah ini sangat efektif berdasarkan evaluasi momen Lebaran Idul Fitri lalu. Pengurangan jumlah angkot terbukti signifikan menurunkan kemacetan di area rawan macet. Dinas Perhubungan optimis kebijakan ini kembali memberikan dampak positif bagi kelancaran arus lalu lintas.
Sanksi Tegas Bagi Sopir yang Membandel
Selain itu, Pihak Dinas tidak akan segan menindak sopir yang tetap beroperasi secara ilegal. Petugas akan melakukan pengawasan ketat di sepanjang Jalur Puncak Cianjur. Kendaraan yang melanggar aturan akan langsung mendapat tindakan dari petugas di lapangan.
Angkot yang terjaring razia akan dikandangkan di kantor dinas terkait. Mobil baru boleh sopir ambil kembali setelah masa libur resmi berakhir. Sanksi ini bertujuan agar seluruh sopir disiplin mengikuti aturan pemerintah demi kepentingan publik.
Pemerintah berharap arus wisata menuju Puncak tetap terkendali dan lancar. Wisatawan diimbau untuk tetap waspada selama berkendara di momen pergantian tahun.***





















4 Komentar
di liburkan 25 25 des tapi gak di cairkan uangnya. trrusmau makan apa anak istri di rumah?
Seharusnya di tgl 23 sudah dicairkan uang kompensasinya supaya keluarga anak fan istri pegang uang. Bukti di lapangan ternyata tifak. diliburkan 24.25.30.31 tapi uangnya dicairkan tgl 29 hari senin. terus tgl 24 dan 25 gak pegang uang tapi angkot gak boleh operasi, sementara mata pecaharian utk makan keluarga dari angkot.
Seharusnya di tgl 23 sudah dicairkan uang kompensasinya supaya keluarga anak dan istri pegang uang. Bukti di lapangan ternyata tidak. diliburkan 24.25.30.31 tapi uangnya dicairkan tgl 29 hari senin. terus tgl 24 dan 25 gak pegang uang karena tidak dicairkan tapi angkot gak boleh operasi, sementara mata pecaharian utk makan keluarga dari angkot.
Berbagi. Kemacetan..di jalur.
Wisata..kita bersama.sama