CIANJUR TIMES – Polres Cianjur menetapkan lima santri Cianjur sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial N. Motif utama aksi kekerasan ini dipicu oleh kemarahan para santri yang tidak terima gurunya dihina oleh korban. Kejadian ini menyoroti perlunya pengawasan emosi di kalangan remaja dan pemuda.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap FA (22), santri Cianjur yang sebelumnya polisi tangkap dan duga sebagai pelaku utama.
“Empat pelaku masih di bawah umur, mondok di pesantren setempat. Pelaku utama FA terlibat dalam aksi tersebut sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Fajri, Senin (10/11/2025).
Kronologi Akibat Hinaan dan Pengerusakan Mobil
Menurut hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika korban N mendatangi lokasi kejadian. Korban datang setelah menerima laporan bahwa mobil milik keluarganya rusak oleh sejumlah santri.
Namun, begitu tiba di lokasi, kelompok santri langsung menyerang korban secara beramai-ramai. Rasa tidak terima atas ucapan korban yang dianggap menghina guru mereka memicu emosi yang tak terkendali. Para pelaku memukuli korban menggunakan tangan kosong dan benda tumpul hingga korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Polisi memastikan, tidak ada pelaku lain yang terlibat di luar lima santri tersebut.
Kasus ini pertama kali korban laporkan ke Polsek Sukaluyu. Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan menangkap FA (22). Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi mengamankan empat santri Cianjur lainnya yang masih di bawah umur.
“Saat ini kelima tersangka sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur. Mereka akan kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” tegas AKP Fajri.
Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) mengingat sebagian besar pelaku masih di bawah umur. AKP Fajri memastikan pihaknya memproses kasus ini secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku.(*)












