CIANJUR TIMES – Harapan jutaan pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II pada November 2025 tampaknya harus tertunda. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa pemerintah belum memiliki arahan atau kebijakan khusus dari Presiden Prabowo Subianto mengenai kelanjutan program tersebut.
Menaker Yassierli menegaskan, penyaluran BSU yang sudah terjadi hanya sekali pada periode Juni-Juli 2025.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya pada Senin, 13 Oktober 2025.
Sebelumnya, BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh serta menekan risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di tengah ketidakpastian ekonomi. Pekerja kini harus menunggu pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan terkait kapan BSU Tahap II cair. Kemudian, pemerintah mengimbau pekerja rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi.
Syarat Wajib BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu
Program BSU Tahap I senilai Rp600.000 per pekerja ini menyasar karyawan sektor formal yang memenuhi sejumlah syarat ketat. Kriteria ini penting pekerja pahami jika nantinya BSU Tahap II disetujui:
- Status WNI: Warga Negara Indonesia dengan NIK valid.
- Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan: Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Batas Gaji: Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
- Bansos Lain: Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.
- Pengecualian: Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Cara Praktis Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan
Jika nantinya BSU Tahap II disalurkan, pekerja dapat melakukan pengecekan status penerima secara mandiri melalui dua platform utama:
- Melalui Situs Kemnaker:
- Akses situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan data diri lengkap (NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email).
- Lengkapi kode keamanan dan Klik tombol Cek Status.
- Jika lolos, penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
- Melalui Aplikasi JMO (BPJS Ketenagakerjaan):
- Unduh aplikasi JMO dan daftar akun.
- Pada beranda aplikasi, pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status penyaluran dan informasi rekening tujuan.
- Jika tidak terdaftar, aplikasi menampilkan keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat.












