Menu

Mode Gelap
Manjakan Pengunjung, Sevillage Puncak Gelar Promo Akhir Tahun dan Event Spektakuler Resmi Beroperasi, Simak Cara Beli dan Estimasi Tiket KA Jaka Lalana Rute Jakarta-Cianjur Antisipasi Bencana, BPBD Mulai Relokasi Korban Terdampak Pergeseran Tanah di Dua Kecamatan Cianjur Selatan Iming-imingi Uang dan Video Porno, Pelaku Pelecehan Anak di Puncak Cipanas Diringkus Polisi Sambut Nataru, Pemkab Pastikan Tiket Masuk Cibodas Masih Gratis Tembus Rp110 Ribu per Kilogram, Kenaikan Harga Cabai Cianjur Dipicu Cuaca Buruk

Berita

BELUM ADA ARAHAN! Pemerintah Belum Bahas Pencairan BSU Tahap II, Pekerja Wajib Rutin Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

badge-check


					BELUM ADA ARAHAN! Pemerintah Belum Bahas Pencairan BSU Tahap II, Pekerja Wajib Rutin Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

CIANJUR TIMES – Harapan jutaan pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II pada November 2025 tampaknya harus tertunda. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa pemerintah belum memiliki arahan atau kebijakan khusus dari Presiden Prabowo Subianto mengenai kelanjutan program tersebut.

Menaker Yassierli menegaskan, penyaluran BSU yang sudah terjadi hanya sekali pada periode Juni-Juli 2025.

“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya pada Senin, 13 Oktober 2025.

Sebelumnya, BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh serta menekan risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di tengah ketidakpastian ekonomi. Pekerja kini harus menunggu pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan terkait kapan BSU Tahap II cair. Kemudian, pemerintah mengimbau pekerja rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi.

Syarat Wajib BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu

Program BSU Tahap I senilai Rp600.000 per pekerja ini menyasar karyawan sektor formal yang memenuhi sejumlah syarat ketat. Kriteria ini penting pekerja pahami jika nantinya BSU Tahap II disetujui:

  • Status WNI: Warga Negara Indonesia dengan NIK valid.
  • Keaktifan BPJS Ketenagakerjaan: Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Batas Gaji: Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
  • Bansos Lain: Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.
  • Pengecualian: Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, atau anggota Polri.

Cara Praktis Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

Jika nantinya BSU Tahap II disalurkan, pekerja dapat melakukan pengecekan status penerima secara mandiri melalui dua platform utama:

  1. Melalui Situs Kemnaker:
    • Akses situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
    • Masukkan data diri lengkap (NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email).
    • Lengkapi kode keamanan dan Klik tombol Cek Status.
    • Jika lolos, penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
  2. Melalui Aplikasi JMO (BPJS Ketenagakerjaan):
    • Unduh aplikasi JMO dan daftar akun.
    • Pada beranda aplikasi, pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU).
    • Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status penyaluran dan informasi rekening tujuan.
    • Jika tidak terdaftar, aplikasi menampilkan keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Manjakan Pengunjung, Sevillage Puncak Gelar Promo Akhir Tahun dan Event Spektakuler

14 Desember 2025 - 08:04 WIB

Promo akhir tahun

Resmi Beroperasi, Simak Cara Beli dan Estimasi Tiket KA Jaka Lalana Rute Jakarta-Cianjur

14 Desember 2025 - 07:23 WIB

Tiket KA Jaka Lalana

Antisipasi Bencana, BPBD Mulai Relokasi Korban Terdampak Pergeseran Tanah di Dua Kecamatan Cianjur Selatan

13 Desember 2025 - 07:09 WIB

pergeseran tanah

Iming-imingi Uang dan Video Porno, Pelaku Pelecehan Anak di Puncak Cipanas Diringkus Polisi

12 Desember 2025 - 06:30 WIB

Pelecehan anak di puncak

Sambut Nataru, Pemkab Pastikan Tiket Masuk Cibodas Masih Gratis

12 Desember 2025 - 06:16 WIB

wisata cibodas
Trending di Berita