Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Oknum Guru Ngaji Cabul di Puncak Cianjur Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

badge-check

Kasatreskrim Cianjur, AKP Tono Listiyanto. (Foto : detikJabar) Perbesar

Kasatreskrim Cianjur, AKP Tono Listiyanto. (Foto : detikJabar)

CIANJUR TIMES – Oknum guru ngaji cabul berinisial AMJ (45) yang diduga mencabuli sembilan gadis di kawasan Puncak, Cianjur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun atas perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan pelaku sempat beberapa kali mangkir dari panggilan sebagai saksi maupun tersangka.

“Saat pemeriksaan saksi mangkir, alasannya sakit hingga ada keluarganya yang sakit. Termasuk setelah ditetapkan tersangka dan beberapa hari lalu saat pemanggilan pertama sebagai tersangka pun tidak hadir,” kata AKP Tono, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, tersangka akhirnya memenuhi panggilan pada Kamis (14/8/2025) petang dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Setelah pemeriksaan, polisi memutuskan untuk menahan AMJ.

“Sekarang sudah ditahan. Tapi mereka kabarnya akan mengajukan penangguhan. Itu hak, tapi prosedur harus ditempuh dan nanti kita pertimbangkan apakah dikabulkan atau tidaknya,” jelas Tono.

Modus Guru Ngaji Cabul Kepada Korban

AKP Tono mengungkapkan, saat ini ada sembilan gadis yang telah menjadi korban dan dimintai keterangan.

“Kemungkinan korban lebih banyak. Tapi yang melapor baru ada sembilan orang,” katanya.

Sebelumnya, aksi guru ngaji cabul ini diketahui menggunakan modus pengobatan alternatif dan kebatinan untuk melancarkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, AMJ dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PKL Kembali Berjualan di Bekas Rest Area Segar Alam Puncak, Pemkab Pasang Pembatas Beton

10 Okt 2026 - 09:39 WIB

PKL Kembali Berjualan di Bekas Rest Area Segar Alam Puncak, Pemkab Pasang Pembatas Beton

Polres Cianjur Ungkap Sindikat Pecah Kaca dan Gembos Ban, Kerugian Rp4,1 Miliar

10 Okt 2026 - 06:22 WIB

Polres Cianjur Ungkap Sindikat Pecah Kaca dan Gembos Ban, Kerugian Rp4,1 Miliar

Anamcara Hotel Cipanas Resmi Rebranding dan Bergabung dengan Alltrue

8 Okt 2026 - 15:06 WIB

Anamcara Hotel Cipanas Resmi Rebranding dan Bergabung dengan Alltrue

Penyaluran Bantuan Pangan Cianjur Capai 95 Persen, Validitas Data Penerima Jadi Kendala

8 Okt 2026 - 05:37 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Cianjur Capai 95 Persen, Validitas Data Penerima Jadi Kendala

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan Setara SMA Gibran, Permohonan Tidak Dapat Diterima

8 Okt 2026 - 05:21 WIB

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan Setara SMA Gibran, Permohonan Tidak Dapat Diterima
Trending di Berita