Menu

Mode Gelap
Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat Dibuka, Kemensos Sediakan 8.180 Formasi Guru dan Tendik CCN Gelar Nobar Film Nasional di Cipanas, Libatkan 190 Anak Penyandang Disabilitas Gempa Cianjur, KA Siliwangi Sempat Berhenti untuk Pemeriksaan Jalur Gempa Cianjur Hari Ini: Magnitudo 3,4 Guncang Sejumlah Wilayah, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami Investasi Kabupaten Cianjur Tembus Rp607 Miliar pada Triwulan Pertama 2026 Ratusan Dapur MBG Cianjur Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan dan Sanitasi

Berita

Oknum Guru Ngaji Cabul di Puncak Cianjur Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

badge-check


					Kasatreskrim Cianjur, AKP Tono Listiyanto. (Foto : detikJabar) Perbesar

Kasatreskrim Cianjur, AKP Tono Listiyanto. (Foto : detikJabar)

CIANJUR TIMES – Oknum guru ngaji cabul berinisial AMJ (45) yang diduga mencabuli sembilan gadis di kawasan Puncak, Cianjur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun atas perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan pelaku sempat beberapa kali mangkir dari panggilan sebagai saksi maupun tersangka.

“Saat pemeriksaan saksi mangkir, alasannya sakit hingga ada keluarganya yang sakit. Termasuk setelah ditetapkan tersangka dan beberapa hari lalu saat pemanggilan pertama sebagai tersangka pun tidak hadir,” kata AKP Tono, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, tersangka akhirnya memenuhi panggilan pada Kamis (14/8/2025) petang dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Setelah pemeriksaan, polisi memutuskan untuk menahan AMJ.

“Sekarang sudah ditahan. Tapi mereka kabarnya akan mengajukan penangguhan. Itu hak, tapi prosedur harus ditempuh dan nanti kita pertimbangkan apakah dikabulkan atau tidaknya,” jelas Tono.

Modus Guru Ngaji Cabul Kepada Korban

AKP Tono mengungkapkan, saat ini ada sembilan gadis yang telah menjadi korban dan dimintai keterangan.

“Kemungkinan korban lebih banyak. Tapi yang melapor baru ada sembilan orang,” katanya.

Sebelumnya, aksi guru ngaji cabul ini diketahui menggunakan modus pengobatan alternatif dan kebatinan untuk melancarkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, AMJ dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat Dibuka, Kemensos Sediakan 8.180 Formasi Guru dan Tendik

8 Juni 2026 - 09:04 WIB

PPPK Sekolah Rakyat

CCN Gelar Nobar Film Nasional di Cipanas, Libatkan 190 Anak Penyandang Disabilitas

8 Juni 2026 - 08:35 WIB

ccn

Gempa Cianjur, KA Siliwangi Sempat Berhenti untuk Pemeriksaan Jalur

6 Juni 2026 - 21:51 WIB

KA Siliwangi

Gempa Cianjur Hari Ini: Magnitudo 3,4 Guncang Sejumlah Wilayah, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

6 Juni 2026 - 21:23 WIB

gempa cianjur hari ini

Investasi Kabupaten Cianjur Tembus Rp607 Miliar pada Triwulan Pertama 2026

6 Juni 2026 - 20:40 WIB

dpmptsp cianjur
Trending di Berita