Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Satu Lagi Pelaku Pemerkosaan Gadis Cianjur Ditangkap, Sempat Buron Jadi Kuli di Jakarta!

badge-check

Satu Lagi Pelaku Pemerkosaan Gadis Cianjur Ditangkap, Sempat Buron Jadi Kuli di Jakarta! Perbesar

CIANJUR TIMES – Polisi akhirnya meringkus R (17), satu dari dua pelaku pemerkosaan gadis Cianjur yang sempat buron. Selama pelariannya, R bekerja sebagai kuli bangunan di Jakarta. Penangkapan ini mendekatkan polisi pada penyelesaian total kasus pemerkosaan keji yang mengguncang Cianjur.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan R, pelaku pemerkosaan gadis Cianjur ini, ditangkap saat pulang ke rumahnya di Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, pada Minggu (13/7/2025) petang.

“Kami mendapat informasi jika pelaku pulang ke rumahnya. Anggota langsung datang dan menangkap pelaku,” kata Tono, Rabu (16/7/2025).

Menurut Tono, selama pelariannya, pelaku pergi ke Jakarta dan bekerja sebagai kuli bangunan. Pelaku, yang ternyata sudah putus sekolah ini, juga memutus kontak dengan keluarganya agar tidak terlacak pihak kepolisian.

“Di Jakarta dia bekerja sebagai kuli bangunan. Selama bekerja, ia tidak membuat kontak dengan keluarga. Tempat bekerjanya pun tidak diketahui, sehingga sulit untuk dilacak,” jelasnya.

Polisi kini mengamankan R Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Sudah kami tahan, dan kami masih periksa untuk meminta keterangan lebih dalam dari pelaku,” kata Tono.

Tono mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa R adalah orang yang pertama kali memperkosa korban. “Jadi, dari 12 pelaku, yang pertama kali memperkosa korban adalah R ini. Kemudian dilanjutkan oleh 11 pelaku lainnya,” ungkapnya.

Polisi Buru Satu Lagi Pelaku Pemerkosaan Gadis Cianjur

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya, yakni Pa (26), yang terindikasi berada di wilayah Bogor. “Tinggal satu pelaku lagi yang masih buron. Identitasnya sudah kami kantongi, dugaan kami ada di Bogor. Kami masih mencari tahu lokasi pasti keberadaan pelaku,” kata Tono.

Atas perbuatannya, para pelaku pemerkosaan gadis Cianjur terjerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka.

Sebelumnya, seorang gadis berusia 16 tahun di kawasan Puncak Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan oleh 12 pria secara bergantian selama empat hari berturut-turut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Hari Santri 2026, Mahasiswa Ajak Cianjur Evaluasi Nilai Tatar Santri

22 Okt 2026 - 11:09 WIB

Hari Santri 2026, Mahasiswa Ajak Cianjur Evaluasi Nilai Tatar Santri

Sepeda Motor Guru SMP di Cianjur Dicuri, Pelaku Diduga Todongkan Pistol

21 Okt 2026 - 19:14 WIB

Sepeda Motor Guru SMP di Cianjur Dicuri, Pelaku Diduga Todongkan Pistol

KONI Cianjur Galang Dana Porprov 2026, Bupati Sumbang Rp 20 Juta

20 Okt 2026 - 16:58 WIB

KONI Cianjur Galang Dana Porprov 2026, Bupati Sumbang Rp 20 Juta

Pilkades Digital Cianjur Digelar 8 November 2026, Diikuti 160 Calon di 47 Desa

20 Okt 2026 - 14:43 WIB

Pilkades Digital Cianjur Digelar 8 November 2026, Diikuti 160 Calon di 47 Desa

Kekeringan Masih Berlanjut, Distribusi Air Bersih di Cianjur Capai 20 Ribu Liter per Hari

20 Okt 2026 - 14:25 WIB

Kekeringan Masih Berlanjut, Distribusi Air Bersih di Cianjur Capai 20 Ribu Liter per Hari
Trending di Berita