Oleh: An-an Hasanah
Ketua KIPP Kabupaten Cianjur
Dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum untuk mengevaluasi arah pembangunan, termasuk sejauh mana kebijakan negara berpihak pada perempuan. Bagi perempuan di Kabupaten Cianjur, evaluasi ini bukan sekadar persoalan keterwakilan dalam pemerintahan, melainkan juga menyangkut perlindungan, akses terhadap layanan publik, kesempatan kerja, dan ruang untuk menyampaikan pendapat.
Pembangunan tidak cukup diukur melalui pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau besarnya anggaran program pemerintah. Pembangunan juga harus dilihat dari kemampuannya mengurangi ketimpangan dan memastikan setiap warga, termasuk perempuan, memperoleh hak serta kesempatan yang setara.
Keterwakilan Perempuan dan Arah Kebijakan
Keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan menjadi salah satu indikator penting untuk melihat komitmen terhadap kesetaraan gender. Komposisi perempuan di tingkat pengambil kebijakan nasional masih terbatas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengalaman dan kebutuhan perempuan terakomodasi dalam proses perumusan kebijakan.
Keterwakilan memang tidak otomatis menjamin lahirnya kebijakan yang berpihak pada perempuan. Namun, ruang partisipasi yang setara diperlukan agar persoalan yang selama ini kerap terabaikan dapat masuk dalam agenda pembangunan.
Dalam konteks ini, angka keterwakilan perlu dibaca bersama kualitas kebijakan yang dihasilkan. Prinsip keterwakilan kritis (critical mass) sebesar 30 persen kerap digunakan dalam diskusi tentang partisipasi perempuan. Angka tersebut merupakan acuan penting dalam mendorong keterlibatan yang lebih bermakna, bukan jaminan bahwa kebijakan akan otomatis responsif gender.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana komitmen kesetaraan gender diterjemahkan hingga tingkat daerah. Kebijakan nasional semestinya mendorong pemerintah daerah menyusun program dan anggaran yang mempertimbangkan kebutuhan perempuan serta kelompok rentan.
Tanpa perencanaan yang responsif gender, kebijakan yang tampak netral berisiko menghasilkan dampak berbeda bagi perempuan dan laki-laki. Karena itu, setiap program pembangunan perlu dievaluasi berdasarkan manfaat, akses, partisipasi, dan dampaknya terhadap kelompok yang menjadi sasaran.
Perlindungan Perempuan Tidak Boleh Diabaikan
Di Kabupaten Cianjur, persoalan perlindungan perempuan dan anak menjadi perhatian yang tidak dapat dipisahkan dari evaluasi pembangunan. Data layanan perlindungan setempat yang diberitakan pada 2026 menunjukkan bahwa hingga akhir Agustus terdapat 134 korban yang tercatat mengakses layanan, sedangkan sepanjang 2025 tercatat 154 kasus.
Angka tersebut perlu dibaca secara cermat karena jumlah korban dan jumlah kasus merupakan kategori yang berbeda. Meski demikian, data itu menunjukkan pentingnya memastikan layanan perlindungan tersedia, mudah dijangkau, dan mampu merespons kebutuhan korban secara memadai.
Perlindungan tidak berhenti pada penerimaan laporan. Korban juga membutuhkan pendampingan, layanan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan untuk memulihkan kehidupan mereka. Ketersediaan tenaga pendamping, fasilitas, dan anggaran yang memadai menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
Pemerintah daerah perlu membuka informasi mengenai dukungan anggaran dan kapasitas layanan perlindungan perempuan dan anak. Transparansi itu penting agar masyarakat dapat menilai apakah sumber daya yang tersedia sebanding dengan kebutuhan layanan di lapangan.
Evaluasi anggaran seharusnya tidak hanya menilai besarnya alokasi, tetapi juga penggunaannya dan hasil yang dicapai. Pembangunan fisik tetap diperlukan, tetapi kebutuhan perlindungan sosial tidak boleh tersisih dari prioritas pembangunan.
Beban Perempuan di Balik Program Pembangunan
Program penurunan stunting, peningkatan gizi, dan penguatan kesejahteraan keluarga merupakan bagian penting dari pembangunan manusia. Namun, pelaksanaannya perlu memastikan bahwa tanggung jawab pemenuhan gizi dan kesehatan keluarga tidak dibebankan hampir sepenuhnya kepada perempuan.
Dalam kehidupan sehari-hari, perempuan masih banyak menjalankan pekerjaan domestik dan pengasuhan yang tidak dibayar. Mereka juga dituntut berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi dan sosial. Ketika pekerjaan rumah tangga tidak dibagi secara adil, perempuan menghadapi beban berlapis yang membatasi waktu, tenaga, dan kesempatan untuk mengembangkan diri.
Situasi tersebut dapat semakin berat bagi perempuan di wilayah yang akses air bersih, layanan kesehatan, transportasi, dan kesempatan ekonominya masih terbatas. Waktu yang seharusnya dapat digunakan untuk belajar, bekerja, atau berpartisipasi dalam kegiatan publik justru terserap untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Karena itu, keberhasilan program pembangunan perlu dinilai bukan hanya dari capaian angka, tetapi juga dari perubahan nyata dalam kehidupan perempuan. Pertama, Apakah akses layanan semakin mudah? Kedua, Apakah beban pengasuhan lebih terbagi? Ketiga, Apakah perempuan memiliki kesempatan yang lebih luas untuk memperoleh penghasilan dan terlibat dalam pengambilan keputusan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar perempuan tidak semata-mata diposisikan sebagai pelaksana tanggung jawab keluarga, tetapi juga sebagai warga negara yang memiliki hak atas kesejahteraan, kemandirian, dan partisipasi publik.
Pekerjaan Layak dan Perlindungan Pekerja Migran
Kesempatan kerja juga menjadi persoalan penting bagi perempuan di Cianjur. Terbatasnya lapangan kerja yang layak dapat mendorong sebagian perempuan mencari penghasilan di luar daerah, termasuk melalui pekerjaan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
Bekerja ke luar negeri merupakan pilihan ekonomi bagi sebagian keluarga. Namun, keputusan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks ketersediaan pekerjaan, tingkat upah, dan peluang peningkatan kesejahteraan di daerah asal. Pemerintah perlu memastikan bahwa perempuan memiliki pilihan yang aman dan bermartabat, baik ketika bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri.
Upaya memperluas lapangan kerja lokal, meningkatkan keterampilan, memperkuat akses permodalan, dan mendukung usaha perempuan perlu menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah. Pada saat yang sama, calon dan pekerja migran harus memperoleh informasi yang benar, akses penempatan yang aman, serta perlindungan dari praktik perekrutan ilegal dan eksploitasi.
Perlindungan pekerja rumah tangga juga menjadi bagian dari agenda keadilan gender. Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada April 2026 merupakan langkah penting. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut diterapkan secara efektif, disertai kebijakan pelaksana, pengawasan, dan mekanisme pengaduan yang dapat diakses pekerja.
Pekerjaan yang selama ini dianggap sebagai perpanjangan tugas domestik tetap merupakan pekerjaan yang membutuhkan perlindungan, penghargaan, dan kepastian hak. Tidak seharusnya seseorang kehilangan perlindungan hanya karena pekerjaannya berlangsung di dalam rumah tangga.
Ruang Aman bagi Perempuan untuk Bersuara
Keadilan gender juga berkaitan dengan kebebasan perempuan untuk menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan, dan berpartisipasi dalam kehidupan publik. Partisipasi tersebut merupakan bagian dari demokrasi, bukan ancaman terhadap pemerintah atau masyarakat.
Di ruang digital, perempuan yang aktif menyampaikan pandangan dapat menghadapi pelecehan, intimidasi, serangan berbasis gender, hingga penyebaran informasi pribadi tanpa persetujuan. Situasi ini dapat membuat perempuan membatasi diri atau memilih diam karena khawatir menjadi sasaran serangan.
Persoalan tersebut perlu ditangani melalui edukasi, mekanisme pelaporan yang aman, penegakan hukum yang adil, serta dukungan terhadap korban. Pada tingkat daerah, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, lembaga pendidikan, dan komunitas digital dapat bekerja sama membangun ruang publik yang lebih aman.
Kritik terhadap kebijakan juga harus ditempatkan sebagai bagian dari proses demokrasi. Perempuan yang menyampaikan persoalan di lingkungannya perlu didengar dan dilibatkan dalam pencarian solusi, bukan dihadapkan pada tekanan sosial yang membuat mereka enggan berpartisipasi.
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa musyawarah pembangunan, perencanaan anggaran, dan proses pengambilan keputusan membuka ruang partisipasi yang bermakna bagi perempuan, termasuk perempuan dari kelompok rentan.
Mengukur Pembangunan dari Keadilan
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat evaluasi terhadap kebijakan yang berdampak pada kehidupan perempuan. Perlu adanya evaluasi dengan data yang terbuka, indikator yang terukur, dan pelibatan masyarakat, termasuk organisasi perempuan di tingkat lokal.
Bagi Kabupaten Cianjur, agenda keadilan gender perlu terwujud melalui penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak, perencanaan anggaran yang responsif gender, perluasan kesempatan kerja yang layak, perlindungan pekerja migran, serta jaminan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa data terpilah berdasarkan jenis kelamin, usia, disabilitas, dan kondisi sosial dapat pemerintah gunakan untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran. Dengan demikian, persoalan perempuan tidak hanya muncul dalam pidato atau dokumen perencanaan, tetapi benar-benar menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas pembangunan.
Pembangunan yang demokratis tidak cukup hanya menghadirkan pertumbuhan dan infrastruktur. Pembangunan harus mampu menjamin bahwa perempuan memiliki akses yang adil terhadap sumber daya, perlindungan ketika menghadapi kekerasan, kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan, dan ruang untuk ikut menentukan masa depan daerahnya.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya seberapa banyak proyek yang selesai atau seberapa besar anggaran yang terserap. Ukuran lainnya adalah apakah kehidupan warga menjadi lebih adil, apakah kelompok rentan memperoleh perlindungan, dan apakah suara perempuan sungguh-sungguh masuk dalam perhitungan.
Keadilan gender bukan agenda tambahan dalam pembangunan. Ia merupakan bagian mendasar dari upaya mewujudkan masyarakat yang setara, aman, dan sejahtera.***
Tulisan ini merupakan opini penulis. Seluruh isi tulisan menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan pandangan redaksi Cianjur Times.









