CIANJUR TIMES – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur, Jawa Barat, secara resmi memulai penerapan sistem tilang elektronik Cianjur atau e-Tilang (ETLE) portabel. Pada hari pertama penerapannya di Pos 10 Cepu Pasirhayam, tercatat 752 pengendara terjaring razia dengan berbagai pelanggaran. Ini menjadi langkah maju dalam penegakan hukum lalu lintas di wilayah Cianjur.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Hardian Andrianto, di Cianjur, Sabtu, menjelaskan bahwa alat ETLE portabel ini baru terpasang di satu titik, yaitu di Pos 10 Cepu Pasirhayam. Namun, pihaknya akan terus menambah pemasangan di beberapa lokasi strategis lain di Cianjur.
“Polres Cianjur kini dapat menerapkan ETLE terhadap pelanggar lalu lintas, berkat dukungan langsung dari Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Cianjur. Untuk pertama kalinya di Cianjur, alat ETLE portabel terpasang di Pos 10 Cepu,” kata Hardian.
Untuk sementara, alat ini baru beroperasi di satu titik. Namun, ke depan, ETLE portabel akan diperbanyak di berbagai lokasi di wilayah hukum Cianjur yang rawan pelanggaran, kecelakaan, dan kemacetan lalu lintas.
Penempatan ETLE di Pasirhayam berdasarkan hasil kajian bersama Dinas Perhubungan Cianjur. Jalur ini merupakan perlintasan dari berbagai daerah dan padat kendaraan setiap hari, sehingga sering terjadi pelanggaran hingga kecelakaan. “Penambahan ETLE portabel akan kami lakukan sesuai kajian di titik-titik atensi yang rawan kecelakaan, pelanggaran, dan kemacetan,” jelasnya.
Cara Kerja Tilang Elektronik Cianjur dan Dampaknya
Hardian menuturkan, secara spesifik, ETLE portabel adalah inovasi berbasis teknologi yang mampu memotret dan mengidentifikasi berbagai pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Penerapan ini menjadi strategi preventif untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas, bahkan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, mengemudi ugal-ugalan, dan pelanggaran lalu lintas lainnya.
“Semua pelanggaran akan teridentifikasi oleh alat ini melalui pemotretan. Alat tersebut akan beroperasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Proses tilang selanjutnya melibatkan pengiriman surat tilang elektronik kepada para pelanggar sesuai alamat kendaraan, melalui jasa pengiriman,” terangnya.
Pada hari pertama alat terpasang, tercatat 752 pengendara melakukan pelanggaran, seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran lainnya. Penerapan tilang elektronik Cianjur ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pengendara dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.