CIANJUR TIMES – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur resmi melarang kegiatan menabung di sekolah untuk siswa dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, hingga SMP.
Keputusan ini Pemerintah ambil untuk meringankan beban guru agar lebih fokus pada proses belajar mengajar.
Surat edaran bernomor B/400.3.1/44/Disdikpora/07/2025, yang Disdik Cianjur keluarkan pada 1 Juli 2025, memuat tiga poin penting terkait pengelolaan keuangan di lingkungan sekolah. Poin-poin tersebut meliputi peningkatan efisiensi pengelolaan keuangan. Lalu, pemfokusan pada kegiatan belajar mengajar, serta pemberian kesempatan kepada siswa untuk belajar mengelola keuangan secara mandiri.
“Betul, kami mengeluarkan surat edaran larangan menabung di sekolah. Jadi, yang kami larang itu bukan kegiatan menabungnya. Melainkan menabung melalui guru atau pihak sekolah,” ujar Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, Kamis (3/7/2025).
Ruhli menjelaskan, praktik tabungan di sekolah yang guru atau pihak sekolah kelola seringkali menimbulkan kompleksitas dalam administrasi dan pengawasan. Dengan melarang guru dan sekolah mengelola tabungan siswa, beban tugas guru akan berkurang. Sehingga, memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada pembelajaran siswa.
“Kami tidak ingin guru sibuk dengan hal-hal administrasi. Kami ingin guru ini fokus mengajar untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” katanya.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur juga akan mencari alternatif agar siswa bisa menabung secara mandiri. Hal ini dapat melalui kerja sama dengan perbankan untuk membuka rekening simpanan pelajar atau melalui metode lain.
“Kemungkinan besar kami akan bekerja sama dengan perbankan untuk membuka simpanan pelajar. Nanti teknisnya akan kami atur, apakah siswa menabung langsung atau perbankan datang secara berkala ke setiap sekolah. Kami berharap dengan ini siswa dapat mengelola keuangan mereka secara mandiri,” pungkas Kepala Disdik Cianjur.(*)