Menu

Mode Gelap
Diterjang Luapan Kali Cibuni, Jembatan Putus di Pagermaneuh Lumpuhkan Akses Warga BELUM ADA ARAHAN! Pemerintah Belum Bahas Pencairan BSU Tahap II, Pekerja Wajib Rutin Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Diguyur Hujan Deras, Longsor Cugenang Timbun Satu Rumah, Puluhan Jiwa Mengungsi Penertiban Pedagang Bomero Memanas: Bentrokan Buat Sejumlah Pihak Terluka Tak Terima Guru Dihina, 5 Santri Cianjur Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga Hilang 4 Hari, Jasad Pria Hanyut di Cijati Ditemukan Sejauh Puluhan Kilometer di Sukabumi

Berita

Sidang Hasto Kristiyanto, Saksi Sebut Pembagian Uang Harun Masiku di Basemen DPP PDI-P

badge-check


					Kantor DPP PDI-P. (Foto : Kompas.com) Perbesar

Kantor DPP PDI-P. (Foto : Kompas.com)

cianjurtimes.com, Jakarta – Sidang dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menghadirkan kesaksian mengejutkan. Seorang saksi dari pihak swasta, Patrick Gerard alias Geri, mengungkapkan adanya pembagian uang dari Harun Masiku di basemen Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Dalam persidangan tersebut, Geri menjelaskan kronologi pembagian uang Harun Masiku di basemen Kantor DPP PDI-P. Awalnya, Saeful Bahri, seorang kader PDI-P, memerintah Geri untuk mengambil uang Harun Masiku di Rumah Aspirasi, Jalan Sutan Syahrir, Jakarta.

Namun, sesampainya di lokasi, Geri mendapati Harun Masiku telah pergi dan menitipkan koper berisi uang kepada Kusnadi, yang merupakan staf Hasto Kristiyanto.

Total Uang Mencapai Rp 850 Juta

Setelah menerima koper tersebut, Geri menghitung jumlah uang di rumahnya sesuai perintah Saeful Bahri. Ia menyatakan bahwa uang dari Harun Masiku terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan total Rp 850 juta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, kemudian menanyakan proses pembagian uang tersebut. Namun, Geri mengaku lupa rincian pembagian uang dari Harun Masiku.

Pembagian di Basemen DPP PDI-P

Dalam sidang Hasto Kristiyanto tersebut, Jaksa Takdir lalu membacakan keterangan Geri kepada penyidik yang menjelaskan bahwa Saeful Bahri memerintahkannya untuk mengambil Rp 170 juta dari koper tersebut. Selanjutnya, uang Rp 170 juta itu dimasukkan ke dalam plastik yang disebut sebagai jatah pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, yang membantu menyusun argumen hukum pengurusan PAW Harun Masiku.

“Rp 2 juta untuk kamu dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham (sopir Wahyu Setiawan). Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?” tanya Jaksa Takdir, dan Geri membenarkannya.

Setelah itu, Geri bertolak ke kediaman Saeful Bahri dan menyerahkan uang tersebut kepada Ilham. Kemudian, Geri menemui Donny Tri Istiqomah di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, untuk menyerahkan uang tersebut. Geri secara spesifik menjawab bahwa penyerahan uang terjadi di basemen Kantor DPP PDI-P.

“Ketemunya di mana spesifiknya? Di basement kah? Di lobi kah?” tanya Jaksa Takdir.

Geri pun menjawab pertemuan tersebut terjadi di basement.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR PAW 2019-2024. Dakwaan pertama menyebutkan adanya pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, dakwaan kedua mendakwa Hasto melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diterjang Luapan Kali Cibuni, Jembatan Putus di Pagermaneuh Lumpuhkan Akses Warga

11 November 2025 - 20:29 WIB

jembatan putus

BELUM ADA ARAHAN! Pemerintah Belum Bahas Pencairan BSU Tahap II, Pekerja Wajib Rutin Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

11 November 2025 - 20:13 WIB

bsu bpjs ketenagakerjaan

Diguyur Hujan Deras, Longsor Cugenang Timbun Satu Rumah, Puluhan Jiwa Mengungsi

11 November 2025 - 19:59 WIB

longsor cugenang

Penertiban Pedagang Bomero Memanas: Bentrokan Buat Sejumlah Pihak Terluka

11 November 2025 - 19:42 WIB

bomero

Tak Terima Guru Dihina, 5 Santri Cianjur Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga

11 November 2025 - 19:23 WIB

santri cianjur
Trending di Berita