Cianjur, cianjurtimes.com – PT Suplai Jasa Cianjur (SJC) akhirnya memberikan klarifikasi terkait kasus petani di Cianjur yang tiba-tiba memiliki tunggakan utang misterius senilai puluhan juta rupiah di bank. Nama PT SJC ikut disebut dalam kasus ini dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Kuasa Hukum PT SJC, Reni Setiawati, menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai mitra kerja untuk membentuk jaringan kemitraan pertanian di Cianjur. Ia menyatakan, PT SJC bukan bagian dari PT Crowde, melainkan hanya bertugas menjembatani petani yang tertarik bermitra dalam bidang budidaya pertanian.
“PT SJC hanya berperan sebagai mitra channeling, bukan anak perusahaan PT Crowde. Jika petani tertarik untuk bekerja sama, maka proses berikutnya sepenuhnya ditangani oleh tim PT Crowde. Mulai dari sosialisasi sistem hingga skema kerja sama,” jelas Reni, Rabu (23/4/2025).
Reni menegaskan bahwa PT SJC tidak mengetahui secara rinci terkait pembiayaan maupun besaran pinjaman yang menyebabkan petani memiliki utang di bank.
“Soal teknis pinjaman, seperti jumlah dana dan prosedurnya, sepenuhnya menjadi wewenang PT Crowde,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengaku telah menyampaikan permasalahan ini kepada manajemen PT Crowde agar segera memberikan klarifikasi dan penyelesaian atas keresahan petani.
“Kami dari SJC sudah menghubungi pihak manajemen PT Crowde untuk segera merespons persoalan yang terjadi di wilayah Cianjur Selatan,” ujar Reni.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan opini yang berpotensi menyesatkan publik. Reni mengajak pihak-pihak yang merasa mengalami kerugian baik moril maupun materil dapat menempuh jalur hukum.
“Negara ini adalah negara hukum, bukan negara media sosial. Jika ada yang dirugikan secara materi, sebaiknya menempuh jalur hukum. Jangan sebarkan narasi yang belum tentu sesuai dengan kenyataan di lapangan. Apalagi sampai memfitnah,” katanya dengan nada tegas.
Hingga berita ini tayang, PT Crowde belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada co-founder perusahaan tersebut belum membuahkan hasil.
Petani Cianjur yang Terjerat Utang Siluman Lapor Polisi
Sementara itu, ratusan petani di Cianjur telah menunjuk kuasa hukum untuk melaporkan kasus dugaan penipuan dan penyalahgunaan identitas. Mereka mengaku mendadak memiliki utang di bank tanpa pernah mengajukan pinjaman.
Kuasa Hukum petani korban, Fanfan Nugraha, menyebutkan bahwa sebanyak 250 petani di Kecamatan Sindangbarang telah menyerahkan kuasa hukum kepada timnya. Ia menduga jumlah korban utang siluman petani Cianjur ini bisa bertambah.
“Kami menerima kuasa dari sekitar 250 petani yang menjadi korban. Mereka berasal dari satu kecamatan saja, kemungkinan korbannya jauh lebih banyak,” ungkap Fanfan.
Menurutnya, pihak yang kliennya laporkan ke Polres Cianjur meliputi PT SJC dan PT Crowde. Ia menilai keterlibatan PT SJC sebagai perantara telah memicu indikasi penipuan yang merugikan para petani.