Menu

Mode Gelap
Arus Pendek Listrik Picu Kebakaran di Desa Gadog Pacet STAI Al-Azhary Resmi Berubah Status Menjadi IAI Al-Azhary Cianjur Nekat Beraksi di Trotoar, Peredaran Obat Terlarang di Cianjur Makin Terbuka Saat Ramadan Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Cugenang, Kasus Labu Siam Berujung Kematian Operasi SAR Berhasil, Jasad Nelayan di Cidaun Ditemukan Sejauh 17 Kilometer dari Perahu BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Cepat, El Nino Berpotensi Muncul

Berita

Bangunan di Bantaran Sungai Ilegal, Warga Siap Bongkar Mandiri

badge-check


					Bangunan di Bantaran Sungai Ilegal, Warga Siap Bongkar Mandiri Perbesar

Cianjur, cianjurtimes.com – Cianjur diguncang banjir beberapa waktu lalu, merendam empat kecamatan di Jawa Barat: Cilaku, Cibeber, Warungkondang, dan Karangtengah. Penyebab utama banjir adalah penyempitan daerah aliran sungai (DAS) akibat maraknya bangunan permanen ilegal di sekitar bantaran sungai.

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa banyak bangunan berdiri di atas dan sepanjang sempadan sungai secara ilegal.

“Kami telah berdiskusi dengan warga yang tinggal di bantaran sungai, wilayah terdampak banjir pekan lalu. Hasilnya, mereka bersedia membongkar bangunan mereka secara mandiri,” ungkap Wahyu di Pendopo Kabupaten Cianjur, Kamis (13/3).

Pemerintah Kabupaten Cianjur terus melakukan pendekatan persuasif agar warga memahami dan menyadari bahwa bangunan mereka berada di kawasan terlarang. Sebagian besar warga adalah pendatang yang hanya membeli bangunan tanpa memperhatikan legalitas tanah.

“Masyarakat hanya membeli rumah untuk tempat tinggal dengan harga murah, tanpa peduli legalitas tanah dan bangunan. Sebagian besar memang pendatang,” jelas Wahyu.

Ke depannya, Pemerintah Kabupaten Cianjur akan memberikan ganti rugi untuk bangunan di bantaran sungai yang terkena gusur, meskipun jumlahnya belum terperinci. Wahyu menegaskan, program normalisasi sungai akan segera terlaksana untuk mencegah banjir.

“Penyempitan aliran sungai terjadi karena tanah tersebut bukan milik mereka. Masyarakat hanya membeli bangunan tanpa peduli surat legalitas tanah seperti SHM,” ujarnya.

Kawasan Sempadan Sungai akan Jadi Milik Negara

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sepakat untuk mengklaim kawasan sempadan sungai di Jawa Barat sebagai milik negara. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025).

Dedi Mulyadi berkomitmen untuk menyinkronkan setiap daerah dalam menyusun tata ruang yang sehat melalui pengukuran tanah di sempadan sungai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pengukuran ini bertujuan mengembalikan fungsi sungai sesuai peruntukannya, yaitu memperlebar badan sungai dan menormalkan kapasitas tampung air.

“Ini adalah solusi dari menteri kebanggaan kita untuk masyarakat Jawa Barat. Pemerintah Provinsi akan membiayai pengukuran seluruh DAS agar Jawa Barat terbebas dari banjir,” kata Dedi di Depok, seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/3).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Arus Pendek Listrik Picu Kebakaran di Desa Gadog Pacet

8 Maret 2026 - 07:35 WIB

kebakaran di desa gadog pacet

STAI Al-Azhary Resmi Berubah Status Menjadi IAI Al-Azhary Cianjur

7 Maret 2026 - 10:08 WIB

IAI Al-Azhary Cianjur

Nekat Beraksi di Trotoar, Peredaran Obat Terlarang di Cianjur Makin Terbuka Saat Ramadan

7 Maret 2026 - 08:21 WIB

Peredaran obat terlarang di cianjur

Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Cugenang, Kasus Labu Siam Berujung Kematian

5 Maret 2026 - 20:58 WIB

tersangka penganiayaan di cugenang

Operasi SAR Berhasil, Jasad Nelayan di Cidaun Ditemukan Sejauh 17 Kilometer dari Perahu

5 Maret 2026 - 20:25 WIB

jasad nelayan di cianjur
Trending di Berita